BERITA

Demonstran Penolak Omnibus Law di Semarang Divonis 3 Bulan

"Meski menerima putusan hakim, kuasa hukum kecewa lantaran hakim terkesan mengabaikan laporan mahasiswa yang mengklaim mengalami penyiksaan aparat kepolisian selama masa penyidikan di kantor polisi."

Anindya Putri

Demonstran Penolak Omnibus Law di Semarang Divonis 3 Bulan
Aksi demonstrasi menolak pengesahan RU Omnibus Law di depan Gedung DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020). (Foto: ANTARA/Aji Setyawan)

KBR, Semarang - Pengadilan Negeri Kota Semarang Jawa Tengah menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada empat mahasiswa peserta unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Mereka ditangkap saat mengikuti demonstrasi di Kota Semarang yang berujung ricuh pada Oktober 2020 lalu.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Semarang menyatakan keempat mahasiswa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 216 KUHP, karena mengabaikan perintah aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di masa pandemi.

Kuasa hukum mahasiswa dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah Kahar Muamalsyah menyatakan menerima putusan hakim.

"Putusannya itu tiga bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Artinya mereka tidak perlu menjalankan yang 6 bulan, kalau selama 6 bulan tidak menjalankan tindak pidana," kata Kahar di Semarang, Selasa (8/6/2021).

Meski menerima putusan hakim, tim kuasa hukum kecewa lantaran hakim terkesan mengabaikan laporan keempat mahasiswa tersebut yang mengklaim mengalami penyiksaan aparat kepolisian selama masa penyidikan di Mapolrestabes Semarang.

"Menurut kami putusan itu tidak pas, karena ketika mereka masuk Polres itu kan juga mendapatkan tindakan kekerasan dan itu juga perlu menjadi pertimbangan... Mereka juga mendapatkan tindak kekerasan dari aparat tapi hakim mengabaikan," kata Kahar.

Pada Oktober 2020 lalu, ratusan demonstran ditangkap polisi usai aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law di depan Gedung DPRD Jawa Tengah. Dari ratusan demonstran, empat diantaranya menjadi tahanan kota lantaran dianggap sebagai provokator.

Editor: Agus Luqman

  • Semarang
  • Jawa Tengah
  • Omnibus Law
  • Cipta Kerja
  • pandemi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!