BERITA

Terima Suap, Jaksa Tuntut Wakil Ketua DPR 8 Tahun Penjara

Terima Suap, Jaksa Tuntut Wakil Ketua DPR 8 Tahun Penjara

KBR, Semarang- Terdakwa kasus korupsi penerimaan suap atas pengurusan dana alokasi khusus ( DAK) kabupaten Kebumen dan Purbalingga APBN tahun 2016 dan 2017  Taufik Kurniawan dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum, Joko Hermawan membeberkan dalam persidangan Wakil Ketua DPR  nonaktif    bersalah telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

"Terdakwa Taufik Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Menghukum terdakwa Taufik Kurniawan membayar uang pribadi kepada  negara yang jumlahnya  sebanyak harta benda yang diperoleh  dari tindak pidana korupsi sebesar  4 miliar 240 juta rupiah," Jelas Jaksa penuntut umum Joko Hermawan saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang Senin (24/06). 


Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik  atau hak untuk dipilih  selama lima tahun berlaku sejak politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu selesai menjalani pidana penjara.

Jaksa menjelaskan dalam dakwaan,  terdakwa meminta fee sebesar lima persen dari DAK yang nantinya akan di cairkan untuk kedua Bupati tersebut. Terdakwa  menerima fee sebesar Rp 3,6 miliar dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Rp 1,2 miliar dari Bupati Purbalingga Tasdi.

"Hal yang memberatkan terdakwa yakni telah mencoreng nama baik DPR RI dengan melakukan korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni bersikap sopan selama persidangan," ungkap Jaksa.

Sebelumnya jaksa mendakwa Taufik  melanggar  pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor: Rony Sitanggang

  • Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
  • suap apbn
  • korupsi proyek

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!