HEADLINE

LPSK Putuskan Bakal Lindungi 7 Korban Sony Sandra

"Wakil Ketua LPSK, Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Lili Pintauli Siregar mengatakan, bentuk perlindungan terhadap korban bakal dirinci setelah rapat paripurna pada Senin pekan depan (6/6/2016)."

Billy Fadhila

LPSK Putuskan Bakal Lindungi 7 Korban Sony Sandra
Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak, Sony Sandra, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan ke tujuh korban pelecehan seksual pengusaha asal Kediri, Sony Sandra. Wakil Ketua LPSK, Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Lili Pintauli Siregar mengatakan, bentuk perlindungan terhadap korban bakal dirinci setelah rapat paripurna pada Senin pekan depan (6/6/2016).

Salah satu yang kemungkinan akan diberikan, kata dia, pemenuhan hak prosedural pendampingan kasus.

"Paling nanti kita akan memberikan, kalaupun diputuskan di rapat paripurna untuk diterima setidaknya pemberian dukungan pemenuhan hak prosedural terkait informasi perkembangan kasus, lalu terkait perkembangan putusan, dan kapan pelaku dibebaskan," jelas Lili kepada KBR, Sabtu (4/6/2016).

Baca juga: Vonis Rendah Sony Sandra

Wakil Ketua LPSK ini memastikan, kasus pelecehan seksual yang dilakukan Sony Sandra bakal menjadi prioritas lembaganya.

“Karena ini kan kasus anak ya, ini menjadi perhatian besar pemerintah, dan prioritas dari LPSK,” imbuhnya.

Ia pun menambahkan, bentuk pelayanan lain yang bakal diberikan berupa pelayanan psikologi. "Lalu yang lain adalah jika membutuhkan layanan psikologi, karena kami kan kemarin belum melihat kebutuhan itu. Tetapi kami sedang mengkaji, dan apakah ada permintaan sejumlah ganti kerugian atau restitusi itu kita tawarkan," katanya.

Baca juga: Sony Sandra dan Hakim Sony Sandra Tak Punya Perpektif Perlindungan Anak

Meski begitu ia mengungkapkan, sebagian besar korban yang melapor ke LPSK tak menginginkan perlindungan. Ia pun mengklaim, pelayanan darurat juga tak diperlukan lantaran belum ditemukan ancaman fisik maupun psikis yang menimpa korban.

"Karena ternyata dari pengamatan tim yang turun (ke lokasi perkara--Red), terkait sifat ancaman tidak terlihat, begitu ya sehingga kita tidak membuat layanan darurat untuk itu," pungkasnya.



Editor: Nurika Manan

  • Soni Sandra
  • pelecehan seksual anak
  • pengusaha kediri SS
  • pemerkosaan kediri
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  • Lili Pantauli Siregar
  • Lili Pintauli Siregar
  • kejahatan seksual anak

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!