BERITA
Zakat Fitrah di Balikpapan Rp 30 ribu
"Jumlah itu sama dengan Ramadhan tahun lalu juga ditetapkan sebesar Rp 30 ribu."
Teddy Rumengan
KBR, Balikpapan - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan telah menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan tahun ini sebesar Rp 30 ribu. Jumlah itu sama dengan Ramadhan tahun lalu juga ditetapkan sebesar Rp 30 ribu. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Puriyadi mengatakan, penetapan zakat fitrah sesuai rapat kadar zakat fitrah dan fidyah yang diikuti Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional, Pemkot Balikpapan dan Lembaga Amal Zakat
Menurutnya, penetapan besaran zakat fitrah berdasarkan survei yang telah dilakukan di beberapa pasar tradisional dan pasar modern di Kota Balikpapan, yakni kadar Zakat Fitrah 2,5 kg dengan asumsi beras standar Rp 12 ribu per kg atau uang tunai Rp 30 ribu.
“Sepakat zakat fitrah tahun ini dan fidyahnya sudah kami tetapkan, berdasarkan SK Keputusan Kantor Kementerian Agama 2015 pada ramadhan tahun ini. Sebesar Rp 30 ribu. Ditetapkan, sepakat untuk satu ketetapan saja untuk per jiwa,” kata Puriyadi, Minggu (14/06/2015).
Puriyadi, berharap setelah ditetapkan besaran Zakat Fitrah, masyarakat tidak perlu menunggu mendekati lebaran untuk membayar Zakat Fitrah karena bisa dibayarkan awal ramadhan, tentunya lebih cepat memberi manfaat bagi penerimanya. Ia menambahkan, untuk pelaksanaan zakat fitrah diwajibkan kepada umat Islam untuk menyalurkan melalui lembaga zakat yang ada baik di masjid-masjid maupun melalui Badan Amin Zakat Nasional.
Editor: Rony Sitanggang
- Zakat
- Fitrah
- Ramadhan
- Balikpapan
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!