NUSANTARA

Tangkap Masyarakat, Pemerintah Dituding Langgar Hak Masyarakat Adat

"Polisi dan kementerian kehutanan dinilai telah melanggar hak-hak masyarakat adat karena menangkap enam petani di kawasan hutan Margasatwa Dangku Sumatera Selatan."

Irvan Imamsyah dan Quinawati Pasaribu

Tangkap Masyarakat, Pemerintah Dituding Langgar Hak Masyarakat Adat
Hutan Margasatwa Dangku, Sumatera Selatan, Walhi, Kementerian Kehutanan

KBR, Jakarta - Polisi dan kementerian kehutanan dinilai telah melanggar hak-hak masyarakat adat karena menangkap enam petani di kawasan hutan Margasatwa Dangku Sumatera Selatan. Aktivis Walhi Sumatera Selatan Dedek Chaniago mengatakan para petani yang ditangkap merupakan warga adat Tungkal Ulu yang tengah berlatih memetakan kawasan hutan adat mereka. Menurut dia, para petani bukan perambah, karena sudah tinggal dikawasan itu sejak 1926, sebelum Kementerian Kehutanan menetapkan daerah tersebut sebagai kawasan hutan pada 1986 lalu.
 
"Kemudian mereka sudah bercocok tanam dengan sayur-sayuran. Tiga tahun ini tidak ada apa-apa. Tiba-tiba saja mereka diambil secara paksa tanpa surat penangkapan, atau tanpa surat pemberitahuan mengenai penangkapan atau pemberitahuan sebagai saksi dan sebagainya," jelas Dedek Chaniago kepada KBR (13/06).

Kementerian Kehutanan mengklaim wilayah yang kelola masyarakat adat di dalam hutan Suaka Margasatwa Dangku di Banyuasin, Sumatera Selatan merupakan kawasan konservasi. Sehingga menurut Juru bicara Kementerian Kehutanan, Sumarto Suharno, tidak boleh ada aktivitas apa pun termasuk pembangunan sarana di dalamnya. Sumarto menyatakan jika penetapan kawasan konservasi itu bukan secara tiba-tiba, tapi dilakukan sejak 1986.

"Sebetulnya, dulu pun itu saya yakin itu sudah kawasan hutan. Kalau sudah kawasan hutan, itu pun tidak boleh ada yang nempatin. Jadi bukan sekarang saja masalahnya. Tadinya memang itu kawasan hutan tinggal fungsinya saja yang kita perlukan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Pada saat 1986 ada pengembangan, sehingga perlu diperluas. Maka kawasan hutan, diubah menjadi fungsi konservasi," katanya kepada KBR (13/6).

Rabu lalu, tujuh petani Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap aparat gabungan TNI, kepolisian dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Ketujuh petani itu ditangkap atas tuduhan merambah hutan Suaka Margasatwa Dangku. Konflik petani dengan BKSDA bermula ketika wilayah yang dikelola petani seluas 28 ribu hektar ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai hutan Suaka Margasatwa Dangku pada 1986 yang luasannya mencapai 70 ribu hektar. Konflik pun kian memanas ketika pada 2006, polisi mengusir dan merusak rumah para petani yang diklaim masuk ke wilayah perkebunan.

Editor: Sutami

  • Hutan Margasatwa Dangku
  • Sumatera Selatan
  • Walhi
  • Kementerian Kehutanan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!