BERITA

Tiga Pejuang Lingkungan Banyuwangi Divonis 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

"“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat""

Hermawan Arifianto

Tiga Pejuang Lingkungan Banyuwangi Divonis 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Suasana sidang pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi terhadap 3 pejuang lingkungan Desa Alas Bulu. (Foto: KBR/Hermawan Arifianto)

KBR, Banyuwangi - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, memvonis 3 bulan penjara kepada 3 pejuang lingkungan yang juga warga Desa Alas Bulu, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut mum (JPU) selama 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Agus Pancara menyatakan ke 3 pejuang lingkungan yaitu Ahmad Busi’in, Sugianto dan Abdullah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau menggagu kegiatan usaha pertambangan PT. Rolas Nusa Tambang (RNT) yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 haji Ahmad Busi’in, terdakwa 2 haji Sugianto dan terdakwa 3 Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan,” ujar Agus Pancara di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (27/5/2021).

Sementara itu, 3 pejuang lingkungan Alas Bulu keberatan terhadap vonis 3 bulan penjara yang dijatuhkan kepada mereka.

Salah seorang pejuang lingkungan Alas Bulu, Sugianto mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim tersebut, karena apa yang dia lakukan semata-mata untuk keselamatan masyarakat dan lingkungan di Desa Alas Bulu.

"Yang saya dapat justru kurungan penjara selama 3 bulan," katanya dengan nada kecewa.

Kuasa Hukum Ajukan Banding

Sementara Tim Kuasa hukum 3 pejuang lingkungan Desa Alas Bulu, akan mengajukan banding terhadap vonis 3 bulan penjara yang dijatuhkan terhadap kliennya.

Menurut Ketua tim kuasa hukum 3 pejuang lingkungan Alas Bulu, Ahmad Rifai, Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pledoi atau pembelaan yang diajukan kliennya dalam amar putusannya. 

Apalagi, ketiga orang itu memperjuangkan lingkunganya dari kerusakan akibat kegiatan pertambangan galian C PT PT. Rolas Nusa Tambang.

“Tapi ini sama sekali tidak dipertimbangkan pembelaan kami itu yang kami sesalkan. Tapi kami tetap menghormati keputusan Majelis Hakim. Menurut kami, terdakwa tidak bersalah dan ini harus dilindungi dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasal 66 karena ini berdimensi lingkungan yang tidak dipertimbangkan. Jadi sama sekali hakim dalam pertimbanganya tidak menyentuh aspek lingkungannya,” katanya di lokasi yang sama.

Sementara Jaksa penutut Umum (JPU) kasus tersebut, Robi Kurnia Wijaya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Robi meminta waktu 7 hari untuk memutuskan apakah naik banding atau tidak terhadap vonis 3 bulan penjara yang dijatuhkan terhadap 3 pejuang lingkungan Desa Alas Bulu, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi itu.


Editor: Kurniati Syahdan

  • pejuang lingkungan
  • aktivis lingkungan
  • banyuwangi
  • alas bulu
  • PN Banyuwangi
  • Tambang Galian C
  • Rolas Nusa Tambang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!