BERITA

Petisi THR ASN Dibayar Penuh, Gubernur Jabar: Kurang Bijak

""Bagi anda-anda yang nulis di petisi, saya kira kurang bijak karena zaman lagi susah, uang juga tidak banyak." "

Arie Nugraha

Petisi THR ASN Dibayar Penuh, Gubernur Jabar:  Kurang Bijak
Ilustrasi: Vaksinasi covid-19 ASN Pemkot Banda Aceh, Senin (05/04). (Antara)

KBR, Bandung-   Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak mengeluhkan soal pemotongan pemberian tunjangan hari raya (THR). Ridwan Kamil mengimbau kepada ASN agar bertoleransi kepada kelompok masyarakat lain yang tidak menerima THR pada masa pandemi ini.

Menurut Ridwan Kamil dengan menerima keputusan soal THR tersebut, ASN telah melaksanakan bela negara dalam kondisi darurat ini. 

Ridwan Kamil menyampaikan itu menanggapi adanya petisi daring soal potongan THR.

"Minta THR penuh kalau di zaman normal wajar. Tapi minta THR penuh di zaman tidak normal, uang habis, Jawa Barat hilang Rp5 triliun, masih pakai logika zaman normal, saya kira kurang bijak," ujar Ridwan Kamil usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2021, Bandung, Rabu (05/05).

Ridwan Kamil mengatakan ASN tidak selayaknya mengeluhkan potongan THR. Pasalnya ASN bukan profesi yang pendapatannya terdampak pandemi COVID-19.

Dibandingkan dengan profesi dan karyawan swasta yang pendapatan ekonominya turun drastis, Ridwan Kamil menegaskan pendapatan ASN relatif stabil.

"Jadi kalau hanya THR-nya kurang sedikit, bela negaralah dengan berkorban seperti itu. Bagi anda-anda yang nulis di petisi, saya kira kurang bijak karena zaman lagi susah, uang juga tidak banyak. Jangan menuntut hal-hal yang tidak pada etikanya," kata Ridwan Kamil.

ASN harus menerima keputusan tersebut sebagai salah satu peran membela bangsa. Alasannya sebut Ridwan Kamil, hal tersebut tidak terlalu berat jika dibandingkan perintah berperang mengangkat senjata.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah menandatangani aturan soal tunjangan hari raya (THR). Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 63 Tahun 2021. 

Jokowi meneken PP tersebut 28 April berisi tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, dan Penerimaan Tunjangan Tahun 2021.

"Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," ujar Jokowi di Kanal Youtube Sekretariat Presiden RI, Kamis (29/4/2021).

Hingga Rabu (05/05) siang, penandatangan petisi daring meminta pemerintah memberikan penuh THR telah diteken hampir 20 ribu akun. Petisi meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 dengan memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) yang telah diterapkan pada 2019.

Editor: Rony Sitanggang

  • THR Keagamaan
  • Presiden Joko Widodo
  • THR ASN
  • ridwan kamil
  • petisi thr asn

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!