NUSANTARA

Belasan Cabai Rawit Berisi Sabu Coba Diselundupkan ke Lapas Jombang

""Dari 18 cabai tersebut di dalamnya terdapat barang diduga narkoba, untuk warga binaan inisial DK,""

Muji Lestari

Belasan Cabai Rawit Berisi Sabu Coba Diselundupkan ke Lapas Jombang
AR , tersangka penyelundup sabu dalam cabai saat rekonstruksi di Lapas Jombang, Kamis (28/05). (KBR/Muji Lestari)

KBR, Jombang-     Upaya penyelundupan narkoba  di Lapas klas IIB Jombang, Jawa Timur, digagalkan. 
Pada Selasa (25/05) sekitar jam 10.30 Wib lalu, petugas pemeriksaan barang menemukan paket sabu seberat sekitar 6 gram yang dimasukkan ke dalam cabai rawit.

Sabu  dibawa AR warga Desa Sambong, Kecamatan Jombang. Sedianya, sabu yang telah dimasukkan ke dalam 18 buah cabai rawit itu akan dikirim kepada salah satu narapidana berinisial DK.

Kepala Lapas Klas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana mengatakan, selain cabai, AR juga membawa beberapa jenis makanan lain, berupa nasi dan lauk pauk. Saat diperiksa satu per satu, petugas merasa curiga karena melihat salah satu cabai yang terkelupas.

Setelah dibuka ternyata didalamnya terdapat plastik berisi serbuk kristal diduga sabu. Tak hanya satu cabai, ternyata bungkusan plastik kecil itu ditemukan pada belasan buah lainya.

Petugas yang curiga melihat gelagat tersangka nampak bingung kemudian ditangkap beserta barang bukti cabai.

"Jadi AR tersebut pada jam 10.30 WIB mau menitipkan barang untuk warga binaan yang ada di dalam namun tim penggeledah lapas kelas IIB Jombang berhasil menggagalkan upaya dari AR. Dari 18 cabai tersebut di dalamnya terdapat barang diduga narkoba, untuk warga binaan inisial DK," ujarnya.

Lapas Jombang lantas berkoordinasi dengan polisi kemudian memeriksa tersangka.

"Kami sudah koordinasi dengan Polres Jombang dan diperiksa barang buktinya memang sabu," tandasnya.

Polisi pun menggelar rekonstruksi untuk mengetahui bagaimana modus dan cara tersangka melakukan penyeludupan itu.

AR digelandang ke Lapas Klas II Jombang. Kedua tangannya diborgol, berbaju tahanan lengkap, dengan kepala ditutup.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Mochammad Mukid mengatakan, dari pemeriksaan AR mengaku diminta oleh DK mengambil paket dari seseorang di sekitar jalan yang ada di wilayah Kelurahan Kaliwungu Jombang.

"AR sendiri mengakui mengetahui isi paket itu isinya sabu. Jadi setiap cabai berisi antara 0,2 sampai 0,3 gram total sekitar 6 gram," ungkapnya.

Mukid juga mengatakan, sejauh ini status AR merupakan kurir yang mengaku baru satu kali menyelundupkan narkoba ini ke dalam Lapas Jombang. Sedangkan DK sebagai pengendalinya.

"Akan kami lakukan pemeriksaan untuk DK, tersangka akan kami jerat dengan pasal 114,112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • sabu
  • narkoba
  • sabu dalam cabai

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!