BERITA

Ratusan Lubang Bekas Tambang Batu Bara di Kaltim Belum Direklamasi

"Dilakukan oleh perusahaan tambang yang dapat izin dari Pemerintah Pusat. "

Teddy Rumengan

Tambang batubara (Foto: Antara)
Tambang batubara (Foto: Antara)

KBR, Balikpapan - Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak geram dengan sejumlah perusahaan tambang batubara khususnya pemegang izin PKP2B  (Perjanjian Karya Pengusaha Batu Bara) yang hanya mengeruk hasil bumi tanpa melakukan reklamasi.

Menurut Awang, saat ini ada ratusan lubang bekas tambang batubara yang dalamnya mencapai 200 meter setelah eksploitasi yang dilakukan perusahaan tambang. Beberapa perusahaan itu diantaranya Kaltim Prima Coal (KPC) maupun Kideco.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengaku kesulitan untuk menindak perusahaan-perusahaan tersebut, misalnya dengan menutupnya. Sebab izin PKP2B dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, akan menimbulkan situasi yang tidak kondusif di daerah. 

"Sebenarnya di dalam mining agreement pada saat kontrak PKP2B ada kewajiban mereka mereklamasi tambang-tambang sebelum mereka tutup. Tapi nyatanya sekarang banyak praktek-praktek yang seperti itu ratusan lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi," kata Awang Farouk, Jumat (8/6/2015).

Awang Farouk Isahak juga mengaku kecewa pada rendahnya tingkat kepedulian perusahaan tambang PKP2B untuk ikut membangun daerah. Padahal batubara yang dikeruk mencapai puluhan juta ton setiap tahunnya. Perusahaan KPC misalnya menggeruk hingga 70 juta ton setiap tahun. 

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • tambang
  • tambang batubara
  • awang farouk
  • kaltim prima coal
  • izin PKP2B
  • batubara

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!