KBR, Jakarta - Pemerintah masih belum bersepakat dengan PT Lapindo
terkait peminjaman dana ganti rugi korban luapan lumpur di Sidoarjo,
Jawa Timur. Meski begitu, pemerintah tetap optimis dana bakal
dikucurkan sesuai target, yakni sebelum lebaran. Juru Bicara BPLS,
Dwinanto Hesti Prasetyo mengatakan, hal-hal yang belum disepakati itu
salah satunya menyangkut besaran bunga yang harus dibayarkan PT Lapindo
kepada Pemerintah.
“Ini
memang menjadi ranahnya Pemerintah Pusat dengan PT Lapindo. Tapi secara
umum dapat disampaikan bahwa yang namanya pinjam meminjam itu kan ada
suku bunga, ada pajak, ada jangka waktu, berapa jaminannya. Dan itu
poin-poin itulah yang masih dalam pembahasan. Namun secara detilnya,
kami belum tahu,” katanya, Kamis (28/5/2015).
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (MenPuPera) Basuki Hadimuljono memastikan
pembayaran lahan warga korban lumpur Lapindo di Peta Area Terdampak yang
ditalangi pemerintah, akan langsung dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu),
tidak lagi melalui Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS). Namun,
Basuki mengakui belum ada mekanisme lebih rinci perihal pembayaran ganti
rugi tersebut. Sebab, masih akan dirundingkan oleh tim yang kemungkinan
besar langsung berada di bawah Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro.
Editor: Malika