KBR, Jakarta - Pelapor dugaan beras plastik Dewi Septiani akan
melayangkan surat protes kepada Polsek Bantargebang, Bekasi. Pengacara
Dewi dari LBH Jakarta Hardi Firman mengatakan, ini lantaran kliennya
mengalami intimidasi selama memberikan keterangan. Kata dia, kliennya
didatangi dan dijemput paksa oleh sejumlah aparat kepolisian pada Selasa
malam kemarin. Pada waktu itu Dewi belum didampingi oleh kuasa hukum.
"Berdasarkan
yang beliau sampaikan, ada perlakuan yang kurang nyaman yang diberikan
oleh salah satu penyidik di Polsek Bantargebang. Bahwa perlakuannya
berupa ya, tekanan dan cenderung menyudutkan Ibu Dewi, menyalahkan
karena katanya sudah menyebarkan kabar yang tidak benar dll. Dan
bentuknya itu penekanan. Salah satu polisi wanita, bilang, 'Ibu nanti
kalau saya mati, Ibu yang tanggung jawab ya'. Polisi yang lain juga
melakukan penekanan," kata Dewi Septiani ketika dihubungi KBR, (23/5/2015).
Pengacara
Dewi Septiani dari LBH Jakarta Hardi Firman menambahkan, selain
diintimidasi, telepon genggam berikut kartu SIM kliennya juga turut
disita. Kata dia, Dewi telah mendapatkan kembali kedua barang tersebut
setelah kasus dilimpahkan ke Polresta Bekasi. Ia menyayangkan perilaku
aparat kepolisian, karena akan membuat masyarakat enggan memberikan
laporan.
Editor: Malika