NUSANTARA

Puluhan Perokok Ilegal Terjaring di Kota Bogor

"KBR, Bogor - Sedikitnya 25 orang terjaring dalam razia Tindak Pidana Ringan (TPR) tentang kawasan tanpa rokok yang dilakukan Pemkot Bogor. Mereka ditangkap di perkantoran dan di Jalan Ir H Juanda, Kota Bogor, Selasa (20/5)."

Rafik Maeilana

Puluhan Perokok Ilegal Terjaring di Kota Bogor
perokok, perda

KBR, Bogor - Sedikitnya 25 orang terjaring dalam razia Tindak Pidana Ringan (TPR) tentang kawasan tanpa rokok yang dilakukan Pemkot Bogor. Mereka ditangkap di perkantoran dan di Jalan Ir H Juanda, Kota Bogor, Selasa (20/5).

Sasaran razia ini adalah para penumpang di angkutan umum dan para karyawan kantor yang merokok di tempat yang dilarang sesuai Perda No. 12 tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok. Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perda (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor Arman Sudjana mengatakan mereka disidang di tempat.

Di sana sudah menunggu Jaksa dan Hakim. Para perokok ilegal tersebut nantinya akan membuat surat perjanjian dan membayar denda sesuai dengan ketentuan perda.

"Untuk hari ini kita lakukan sesuai dengan Perda 12 tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok. (Berapa yang disidang langsung?) Sementara terdata baru 20 orang, kebanyakan dari angkutan umum," katanya saat diwawancarai KBR.

Arman Sudjana menambahkan, dalam perda kawasan tanpa rokok itu terdapat delapan tempat yang tidak boleh untuk merokok. Di antaranya di kantor dan di angkutan umum.

Sementara itu, Perda Kawasan tanpa rokok ini masih terbilang belum tersosialisasi secara luas. Hal itu terlihat dari beberapa warga yang mengeluh dengan penertiban ini.

Tri Sidibyo salah satu perokok ilegal yang terjaring razia mengatakan, karena dirinya baru tinggal di Kota Bogor ia tidak tahu dengan perda tersebut.

"Seharusnya sosialisasinya jangan setengah-setengah. Saya saja masih belum tahu," ujarnya usai disidang.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • perokok
  • perda

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!