NUSANTARA

Polisi Papua: Ganja Papua Nugini Kerap Ditukar dengan Senjata Api

"Kepolisian Daerah Papua mengagalkan perdagangan narkoba jenis ganja antarnegara senilai Rp 100 juta lebih, dengan berat 7,2 kilogram. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap tiga orang warga Papua yang diduga sebagai pengedar ganja di Papua Nugini."

Katharina Lita

Polisi Papua: Ganja Papua Nugini Kerap Ditukar dengan Senjata Api
Polisi Papua, Ganja, Papua Nugini, Senjata Api

KBR, Jayapura- Kepolisian Daerah Papua mengagalkan perdagangan narkoba jenis ganja antarnegara senilai Rp 100 juta lebih, dengan berat 7,2 kilogram. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap tiga orang warga Papua yang diduga sebagai pengedar ganja di Papua Nugini. (Baca: BNN: Ganja Sintetis Lebih Mematikan)

Polisi mengungkap, ganja asal Papua Nugini kerap dibarter dengan senjata api rakitan. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Tornagogo Sihombing, barter dilakukan di perairan Sorong mendekati wilayah Ambon. Senjata api yang ditukar dengan ganja asal Papua Nugini, kebanyakan peninggalan kerusuhan Ambon. Selain senjata api, para sindikat ini juga sering membarter dagangannya dengan amunisi.

“Nah hasilpengembangan tersebut, kami juga berhasil mengungkap adanya satu senjata rakitan yang ada di rumah S dan kemudian kita temukan senpi rakitan beserta 96 butir peluru. Saya lihat kalibernya 7,62, tapi dia tuker dengan beberapa paket ganja juga,” ujarnya.   

Menurut Tornagogo, sindikat pengedar ganja ini, selalu menggunakan jalur perbatasan Papua dan Papua Nugini di daerah Wutung, Kota Jayapura. Jalur yang biasa dilewati oleh para sindikat ini adalah Jayapura-Serui-Sorong-Ambon dan Makkasar.

Kepolisian Papua, kata dia, juga akan membuat  red notice yang berisi permintaan bantuan kepada Interpol untuk membantu menangkap dua orang yang diduga sebagai penyedia ganja berwarga negara Papua Nugini, salah satunya berinisial R. Bantuan diperlukan dengan melalui skema antarnegara.

Sementara, tiga orang yang saat ini ditangkap oleh kepolisian setempat, berinisial Y, M dan S. Mereka dijerat dengan pasal UU RI 35/2009 tentang narkoba, yakni pasal 114 ayat 2, subsider pasal 111 ayat 2 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Karena S dan Y diduga menyimpan senjata api, maka polisi menjerat keduanya dengan pasal tambahan yakni UU Darurat No 12/1951, dengan maksimal hukuman mati bahkan seumur hidup.

Editor: Anto Sidharta

  • Polisi Papua
  • Ganja
  • Papua Nugini
  • Senjata Api

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!