NUSANTARA

Pengurusan Akta Kelahiran di Bireun Meningkat

"Pasca dikeluarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keberadaan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006, tingkat pengurusan akte kelahiran di Kabupaten Bireuen meningkat."

Zoelhelmy Helmy

Pengurusan Akta Kelahiran di Bireun Meningkat
akta kelahiran, bireun, Aceh

KBR68H, Bireuen - Pasca dikeluarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keberadaan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006, tingkat pengurusan akta kelahiran di Kabupaten Bireuen meningkat.

Sebelumnya pengurusan akte itu hanya 20 -30 pemohon saja. Setelah keputusan MK angkanya mencapai 70 pemohon .Demikian dikatakan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Bireuen, Darmansyah.

Darmasyah menerangkan, berdasarkan keputusan MK itu sejak tanggal 1 Mei 2013, pelapor kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun pencatatannya tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan negeri. Tetapi langsung diproses kependudukan dan Catatan Sipil.

Selain itu, pelapor kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan kelahirannya dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana.

Terangnya lagi, pencatatan kelahiran tersebut dilengkapi dengan syarat-syarat  sebagaimana ditentukan dalam peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

“Jadi kami minta kepada masyarakat Kabupaten Bireuen bagi yang belum mengurus, segera mengurusnya sebab akta kelahiran nilai gunanya sangat tinggi,” kata Darmansyah.

Editor: Antonius Eko

  • akta kelahiran
  • bireun
  • Aceh

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!