NUSANTARA

Buronan Kejagung Ditangkap di Simalungun

"Tim Intel Kejaksaan Agung berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci (Riau) atas nama Berlin Sihombing (53) terdakwa dalam kasus tindak pidana kehutanan, di Hotel GM. Panggabean, Jl. Bukit Barisan II, Parapat, Sum"

Star News Radio

Buronan Kejagung Ditangkap di Simalungun
kejagung, buronan, medan, berlin sihombing

KBR68H, Medan- Tim Intel Kejaksaan Agung berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci  (Riau) atas nama  Berlin Sihombing (53) terdakwa dalam kasus tindak pidana kehutanan, di Hotel GM. Panggabean, Jl. Bukit Barisan II, Parapat, Sumatera Utara.

Tujuh orang tim intelijen Kejagung tersebut membawa terdakwa Berlin Sihombing ke Kejaksaan Tinggi Sumut Selasa pukul 12.50 WIB melalui pintu masuk utama dengan kedua tangan diborgol.

Asisten I Intelijen Kejati Sumut Marcos Simaremare mengatakan dalam pengejaran itu tim intel Kejati Sumut ikut terlibat.

"Dari surat yang kami terima status Berlin masih terdakwa. Ia ditangkap sekitar pukul 9 pagi tadi (kemarin-red), yang melibatkan satu orang tim intel Kejati Sumut. Koordinasi sudah kami lakukan sejak hari Minggu kemarin," ujar Marcos digedung Kejati Sumut, Selasa (7/4).

Marcos menjelaskan, diboyongnya terdakwa ke gedung Kejati Sumut, hanya untuk transit saja menunggu jadwal pesawat selanjutnya ke Pekanbaru, Riau." Tersangka akan langsung dibawa ke Riau  bersama tim dari Kejagung jam 4 sore hari ini (kemarin-red) diterbangkan dengan pesawat ke Pekanbaru."Bebernya.

Sementara itu, Juru Bicara Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama menyatakan terdakwa Berlin Sihombing berkaitan dengan perkara illegal loging di kawasan Riau. "Iya lari saat prosesi persidangan,"terang Candra.

Menurut data yang diperoleh dari tim intelijen Kejagung, Berlin Sihombing beralamat di perumahan Villa Permata Paus Blok G-4 RT.02/ RW.01, Kel Tangkerang Barat, Kec Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. 

Berlin merupakan terdakwa kasus perambahan Hutan Tananaman Industri (HTI) milik PT Arara Abadi di Pangkalan Kerinci Riau. Ketika bersidang, ia mengeluh mengidap penyakit diabetes, lalu mengajukan penanguhan penahanan sejak sidang perdana. Hakim membantarkan perobatan setelah sidang dengan agenda pembacaan putusan sela.

Saat dibantarkan ke Rumah Sakit Santa Maria, Pekanbaru, Riau, pada 21 Maret 2013 atau satu pekan setelah resmi ditahan Kejari Pangkalan Kerinci, Berlin diketahui melarikan diri.


Sumber: Star News Radio

  • kejagung
  • buronan
  • medan
  • berlin sihombing

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!