KBR, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menetapkan Brigadir K, anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, sebagai tersangka penembak satu keluarga warga sipil asal Bengkulu.
Juru bicara Mabes Polri Rikwanto mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sudah selesai memeriksa dan melakukan rekonstruksi terhadap Brigadir K.
"Dia sudah tersangka. Saya sudah konfirmasi ke Kapolda, kini yang bersangkutan sudah ditahan," kata Rikwanto di Jakarta, Jumat (21/4/2017) malam.
Rikwanto mengatakan Brigadir K diduga melanggar pasal 359 junto 360 KUHP tentang perbuatan lalai yang menyebabkan orang lain terluka atau bahkan meninggal. Selain terancam hukuman pidana, kata Rikwanto, Brigadir K juga akan dikenai sanksi etika profesi dan disiplin Polri.
"Jadi menunggu putusan hukuman pidana dulu, baru jalani kode etik profesi," kata Rikwanto.
Brigadir K diduga melakukan tindak pidana, dengan menembaki mobil yang berisi satu keluarga dalam sebuah razia kendaraan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Mobil berisi tujuh orang itu menerobos dan kabur dari razia saat akan dihentikan polisi. Akibat penembakan itu, satu orang tewas dan enam orang luka.
Baca juga:
-
Tragedi Penembakan Lubuklinggau, Mabes Polri Akui Anggotanya Lalai
-
Polri Libatkan Psikolog Pulihkan Korban Penembakan di Lubuklinggau
Editor: Agus Luqman