BERITA

Gubernur Jateng Hormati Putusan PTUN Tolak Gugatan Warga Rembang

"Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan dengan putusan pengadilan itu, kekhawatiran warga soal kerusakan mata air tidak terbukti."

Aika Renata

Gubernur Jateng Hormati Putusan PTUN Tolak Gugatan Warga Rembang
Ganjar Pranowo (foto: Antara)

KBR, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta semua pihak menghormati putusan PTUN Semarang yang menolak gugatan warga Rembang terkait izin pendirian pabrik semen  PT Semen Indonesia. 

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan dengan putusan pengadilan itu, kekhawatiran warga soal kerusakan mata air tidak terbukti.

"Tidak terbukti kan di pengadilan. Kemarin diambillah para pakar untuk menunjukkan itu. Kalau (naik) banding yang menang rakyat kita ikuti. Jadi sebenarnya tidak sulit. Apa pun putusannya harus kita ikuti,” kata Ganjar kepada KBR, Jumat (17/4/2015). 

“Semua saya minta untuk menghormati keputusan itu. Demo atau apa pun asal tertib tidak apa-apa. Kalau tidak (tertib) pasti ditertibkan dan terjadilah gesekan-gesekan itu. Kalau didorong itu soal biasa, dulu saya sering demo kena bedil juga pernah. Itu hal biasa. Jadi ketika tidak mau terkena api ya jangan main api,” tambahnya. 

Sementara itu, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Rembang berjanji bakal mengawasi pelaksanaan pembangunan pabrik semen PT Gresik di Pegunungan Kendeng, Rembang. 

Kepala BLH Rembang Purwadi Samsi meminta masyarakat tak perlu khawatir akan dampak lingkungan yang terjadi akibat pembangunan pabrik tersebut. Hal ini lantaran pembangunan pabrik sudah sesuai dengan AMDAL yang disepakati antara PT Semen Gresik dan Pemerintah Kabupaten Rembang.

Editor: Antonius Eko 

 

  • rembang
  • PT Semen Indonesia
  • kerusakan lingkungan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!