BERITA

Dispenda Kota Bogor Catat Tunggakan Pajak Capai Rp 180 M

"Jumlah tunggakan pajak dari perorangan dan perusahaan di Kota Bogor mencapai Rp 180 miliar. "

Rafik Maeilana

Dispenda Kota Bogor Catat Tunggakan Pajak Capai Rp 180 M
Ilustrasi (pajak.go.id)

KBR, Bogor- Jumlah tunggakan pajak dari perorangan dan perusahaan di Kota Bogor mencapai Rp 180 miliar. Nilai itu berdasarkan jumlah pelimpahan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama, yang sekarang ini mulai dikelola oleh dinas.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor Daud Nedo Darenoh mengatakan, dari jumlah itu, rata-rata didominasi para pengusaha dan perusahaan. Dan yang paling tinggi sendiri adalah dari hotel dan tempat hiburan.

"Paling banyak hotel yah, lalu tempat hiburan, dua itu yang paling tinggi nilainya. (Alasannya apa sampai mereka nunggak?) ya kalau hotel jelas, mereka omset turun sejak ada aturan yang tidak boleh rapat di hotel. Bahkan mereka banyak perang harga antar sesama hotel," katanya saat berbincang dengan KBR.

Daud menambahkan, upaya agar wajib pajak melunasi tunggakan sudah dilakukan oleh Dispenda Kota Bogor. Salah satunya dengan memasang plang di lokasi pajak yang belum dibayarkan. Namun ia mengakui, sering kali para wajib paja tersebut mencabut plang tersebut.

"Jadi mereka cabut sendiri plangnya, padahal sebelumnya sudah kita pasang. Dan tunggakan mereka rata-rata terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB," jelasnya.

Dispenda Kota Bogor sendiri, lanjut Daud, sedang melakukan upaya untuk memperkecil tunggakan pajak. Salah satunya dengan cara membuat kesepakatan atau MOU antara Pemkot Bogor dengan Kejaksaan Negeri Bogor, untuk memproses pelunasan pajak oleh wajib pajak yang masih nunggak. "Kita melalui Kejaksaan akan memperdatakan wajib pajak yang memang masih nunggak," ucapnya.

"Kami menyepakati dan memfokuskan untuk pengamanan PAD, dimana akan diprioritaskan penagihan terhadap wajib pajak yang tidak membayar pajak," kata dia.

Daud mengatakan, setelah melakukan MOU dan menyerahkan data-data penunggak pajak, baik perusahaan maupun perorang yang nilainya cukup besar, dari 26 wajib pajak yang menunggak, 10 wajib pajak diantaranya sudah melakukan pembayaran, sedangkan 14 wajib pajak sisanya masih belum menunaikan kewajiban untuk membayar.

"Jadi kejaksaan langsung yang menangani, kalau menurut undang-undang, hal itu dilakukan untuk merea yang menunggak minimal 3 tahun," terangnya.

Jumlah tunggakan pajak daerah paling besar bersumber dari pajak hotel sebesar Rp388 juta. Sebanyak Rp690 juta sisanya, terdiri dari tunggakan pajak restoran Rp98 juta, pajak air tanah Rp202 juta, pajak hiburan Rp10 juta, dan pajak parkir Rp78 juta. Sedangkan denda keterlambatan sebesar Rp154 juta itu berasal dari sanksi administratif sebesar 2 persen per bulan. "Ada beberapa perusahaan yang sudah menyanggupi untuk membayar pajak dengan cara dicicil," tandas Daud.

Editor: Dimas Rizky

  • pajak
  • pembayar pajak
  • Keuangan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!