NUSANTARA

Sudah Meninggal Enam Tahun Lalu, Masih Dapat E-KTP

"Sudah Meninggal Enam Tahun Lalu, Masih Dapat E-KTP"

Musyafa

Sudah Meninggal Enam Tahun Lalu, Masih Dapat E-KTP
E KTP, KTP Elektronik, perekaman data, wajib KTP, kesalahan cetak KTP

KBR68H, Rembang - Dinas Kependudukan Kabupaten Rembang menemukan keganjilan dalam proses pencetakan KTP elektronik. Ada kasus warga tetap mendapat KTP elektronik, padahal orang itu sudah meninggal enam tahun lalu.

Dalam pencetakan KTP elektronik ditemukan KTP atas nama Sukanah, warga Banyudono, Kecamatan Kaliori. Padahal Sukanah sudah meninggal enam tahun lalu. Sedangkan perekaman data dilakukan Juni 2012.

Kasus ini membingungkan banyak pihak, karena pembuatan KTP elektronik harus melibatkan warga secara langsung untuk perekaman foto dan sidik jari.

Pejabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang Ismail mengatakan kejadian ini belum pernah terjadi sebelumnya.

"Ini kejadian langka betul. Karena wajib KTP itu harus datang sendiri, membawa kartu undangan. Wajib KTP nanti difoto, rekam sidik jari, tanda tangan dan rekaman iris mata," kata Ismail.

Pemerintah Kabupaten Rembang menurunkan tim untuk menyelidiki keganjilan itu. Pemerintah daerah juga akan merevisi kesalahan cetak KTP elektronik yang mencapai ratusan keping. 

  • E KTP
  • KTP Elektronik
  • perekaman data
  • wajib KTP
  • kesalahan cetak KTP

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!