BERITA

Gubernur NTB Minta Bantuan DPR Ubah Kebijakan Larangan Penangkapan Benih Lobster

"Kebijakan itu tertuang dalam peraturan menteri"

Zainudin Syafari

Gubernur NTB Minta Bantuan DPR Ubah Kebijakan Larangan Penangkapan Benih Lobster
Ilustrasi (Foto: Antara)

KBR, Mataram- Gubernur NTB kembali angkat bicara terkait larangan penangkapan benih lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1/2015. Di hadapan pimpinan dan anggota komisi perikanan DPR, Senin (21/3) di Mataram, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi mengharapkan parlemen juga ikut mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan, mencabut aturan tersebut. Tujuannya agar usaha nelayan di NTB tidak mati.

Zainul Majdi bercerita, upaya untuk mengubah peraturan tersebut, sudah dilakukan sejak tahun lalu. Dia menyebut, banyak nelayan di wilayahnya yang menangkap benih lobster dan mengirimnya ke luar negeri. 

Solusi Zainul agar kementerian membeli benih lobster, juga tak digubris. Menurutnya, itu merupakan salah satu solusi.

“Sederhana cara penyelesaiannya, biar nelayan itu tetap mengambil lobster, dibelilah oleh Kementerian. Silakan dibudidayakan. Buat-buat pusat pembibitan di republik ini agar tidak di sini saja bergantungnya. Sehingga nelayan bisa menangkap lobster, dapat uang dan pemerintah juga bisa memiliki skema budidaya lobster yang bertanggung jawab dan berjangka panjang” kata Gubernur. 

Sementara itu anggota komisi perikanan DPR Siti Hediati Soeharto mengaku cukup kaget dengan kebijakan itu. Masalahnya, dia pernah membuat film dokumenter tentang sejahteranya nelayan yang mengambil lobster di perairan Lombok. 

Dia berjanji bakal mendorong menteri Susi Pudjiastuti, memberi solusi yang terbaik bagi nelayan di NTB.

“Kami dari komisi IV (komisi perikanan-red) juga sudah sering RDP dengan Kementerian. Ini Permen ibu ini meracuni nelayan-nelayan, mohonlah agar ini diperbaiki,” kata politisi asal Golkar ini.

Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi mengharapkan agar ada dorongan politik dari DPR sehingga aturan yang menyulitkan nelayan di NTB itu tidak berlaku lagi. Ada pun jumlah nelayan yang kehilangan mata pencaharian karena terbitnya aturan larangan penangkapan bibit lobster yaitu sekitar tujuh ribu nelayan. 

Editor: Dimas Rizky

  • perikanan
  • lobster
  • benih lobster

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!