KBR68H, Jakarta - Para penyandang disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) menolak keras syarat masuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Peraturan di laman situs SNMPTN ini menyebutkan bahwa penyandang
tuna daksa, tuna netra, tuna rungu, tuna wicara dan buta warna tidak
diperbolehkan untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri.
"Mengapa syaratnya hanya untuk penyandang disabilitas? Ini kan
diskriminatif. Harusnya syarat yang tak boleh masuk itu yang narkoba,
yang melakukan korupsi, teroris atau pelaku kekerasan. Mengapa harus
kami yang menjadi korban?" tanya Koordinator PPDI, Ariani Soekanwo.
Ariani mencontohkan, di Indonesia telah banyak lahir
dokter-dokter yang juga disabel, seperti dokter yang menderita tuna
rungu, atau ahli-ahli yang mengalami tuna daksa.
"Ini membuat kita harus berjuang keras, kaum disabel tak boleh
kehilangan haknya, karena hak untuk pendidikan dilindungi Undang-Undang"
ujar Ariani.
Selasa (11/3) hari ini para penyandang disabilitas masih
melakukan pertemuan bersama para aktivis HAM seperti dari LBH Jakarta.
Mereka merencanakan akan melakukan somasi pada Majelis Tinggi Rektor
Indonesia dan panita SNMPTN atas peraturan yang mendiskriminasi
mereka.
Peraturan ini bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang No.39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 4 ayat (1) UU No.20/2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan UU No.11/2011 tentang ratifikasi hasil
Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
Editor: Luviana