NUSANTARA

Berkas Lengkap, Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diadili Senin 16 Januari 2023

" Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Malang pada pekan depan."

Tragedi Kanjuruhan

KBR, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Malang pada Senin, 16 Januari 2023.  

Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Anak Agung Gde Agung Pranata mengatakan berkas perkara lima tersangka dinyatakan lengkap.

"Pada prinsipnya untuk sidang dimulai hari senin tanggal januari tanggal 16 di gedung Cakra secara online," kata Anak Agung Gde Agung Pranata di Surabaya, Kamis (12/1/2023).

Gede Agung Pranata menjelaskan, sidang tersebut akan disiarkan secara streaming. Wartawan tidak diperkenankan untuk melakukan peliputan secara langsung.

Selain melarang wartawan meliput langsung, PN Surabaya juga akan membatasi jumlah pengunjung sidang.

Baca juga:


Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi usai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 yang mempertemukan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Pertandingan itu berakhir dengan kekalahan Singo Edan di kandang sendiri dengan skor 2-3.

Usai kekalahan itu, para suporter turun ke lapangan, dan kemudian diadang aparat keamanan, yang disertai tembakan gas air mata ke arah penonton, dan ke tribun.

Gas air mata itu diduga menjadi memicu kepanikan dari para penonton, sehingga membuat mereka panik berebut keluar stadion.

Sebanyak 135 orang meninggal akibat tragedi tersebut. Sedangkan korban luka-luka sebanyak 583 orang, terdiri atas luka ringan 511, luka sedang 46, dan luka berat 26 orang.

Polda Jatim menetapkan lima tersangka dalam insiden tersebut. Kelimanya adalah AH (Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC), SS (Security Officer), AKP HM (Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim), WSP (Kabag Ops Polres Malang), dan AKP BSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Satu tersangka lain yaitu bekas Direktur PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukit dilepaskan dari tahanan Polda Jawa Timur, pertengahan Desember lalu, karena berkas perkara belum lengkap sedangkan masa penahanannya sudah habis.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • Tragedi Kanjuruhan
  • PSSI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!