NASIONAL

Menko Perekonomian: Sudah Saatnya Upah Pekerja Naik

"Ingat, kenaikan upah ini yang pertama dari tiga tahun, tidak terjadi dalam dua tahun terakhir."

Shafira Aurel

Menko Perekonomian: Sudah Saatnya Upah Pekerja Naik
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat pembukaan BIMG Eaga Business Council di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (25/11/2022). ANTARA/Jessica

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebut, upah pekerja sudah saatnya mengalami kenaikan. Menurutnya, kenaikah Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan hal yang wajar usai gejolak ekonomi akibat pandemi COVID-19.

"Ingat, kenaikan upah ini yang pertama dari tiga tahun, tidak terjadi dalam dua tahun terakhir. Sehingga tentunya bahasa jelasnya ini wis wayahe (sudah saatnya) bahwa tenaga kerja ini harus kita apresiasi, sudah berjuang bersama, dan sudah mempunyai resiliensi yang tinggi,” ujar Airlangga dalam forum Kompas 100 CEO Forum 2022 di Istana Negara, Jumat (2/12/2022).

Airlangga juga menyinggung mengenai beleid Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022. Permenaker itu mengatur kenaikan upah minimum maksimal 10 persen.

Formula penghitungan upah minimum 2023 melibatkan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Baca juga:

Airlangga berharap para pengusaha menerima keputusan tersebut.

"Dengan range yang diumumkan dalam Permenaker ini 8 sampai 10 persen atau bahkan 6 sampai 10 persen. Rata-ratanya di angka 8 persen," kata Airlangga.

Editor: Wahyu S.

  • kenaikan UMP
  • penghitungan upah
  • Upah
  • buruh
  • pertumbuhan ekonomi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!