KBR, Jakarta - Pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bakal menjadi momentum reformasi sektor keuangan Indonesia.
Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat menyampaikan pandangan pemerintah di sidang paripurna DPR tentang pengesahan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sri Mulyani mengatakan ada 17 undang-undang sektor keuangan yang berusia cukup tua, sehingga perlu penyesuaian.
"Kami meyakini bahwa ikhtiar kita akan membawa RUU P2SK mencapai tujuannya yaitu mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera. Reformasi sektor keuangan Indonesia adalah prasyarat yang utama untuk membangun ekonomi Indonesia agar menjadi lebih dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan," ujar Sri Mulyani, Kamis (15/12/2022).
Sri Mulyani mengatakan, undang-undang sapu jagad sektor keuangan ini bakal menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan.
Menkeu yakin produk hukum ini akan menjadi tonggak penting mendorong perekonomian Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.
Baca juga:
- DPR: Omnibus Law Sektor Keuangan Selesai Desember 2022
- Menanti Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan PPSK menjadi undang-undang. Produk hukum itu merupakan omnibus law di sektor keuangan.
"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju," kata Ketua DPR Puan Maharani.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan, UU PPSK telah dibahas sejak September 2021.
Dolfie mengatakan semua fraksi di DPR setuju terhadap pengesahan RUU itu. Hanya PKS yang memberi persetujuan dengan memberikan catatan.
"Adapun catatan dari fraksi PKS antara lain penambahan tugas LPS sebagai lembaga penjamin polis, tidak boleh mengganggu program penjaminan simpanan yang telah ada," ujarnya.
Dolfie menjelaskan, undang-undang sapu jagad sektor keuangan ini berisi 27 bab dan 341 pasal. Ruang lingkup undang-undang ini mengatur mengenai kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan, pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan.
Kemudian mengatur tentang literasi keuangan dan perlindungan konsumen, akses pembiayaan UMKM, serta reformasi penegakan hukum sektor keuangan.
Editor: Agus Luqman