NASIONAL

Kaleisdokop Kesehatan 2022: Ratusan Anak Meninggal Akibat Penyakit Ginjal Akut

"Ratusan anak meninggal akibat penyakit ginjal akut sepanjang 2022. Merebaknya kasus ini membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM menuai beragam kritikan. "

gagal ginjal

KBR, Jakarta - Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GGAPA), atau gagal ginjal akut menjadi sorotan menjelang pengujung 2022. 

Kasusnya melonjak hingga 35 pasien pada Agustus, dan menjadi 71 kasus pada September.

Penyakit ini menyebar ke 28 provinsi, Jakarta salah satunya. Tercatat, ada 324 pasien pasien didominasi anak berusia di bawah lima tahun (balita) terkena ginjal akut. Dari jumlah itu, 199 meninggal, dan 111 sembuh.

Saat itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) belum dapat menemukan penyebab 131 anak yang terkena penyakit ginjal akut.

Sekretaris Unit Kerja Koordinasi (UKK) Nefrologi IDAI, Eka Laksmi Hidayati, menjelaskan, gejala yang dialami awalnya adalah infeksi batuk, pilek atau diare dan muntah, kemudian dalam hitungan tiga sampai lima hari mendadak tidak ada urine.

"Memang data-data belum mengarah pada titik tertentu. Meskipun sebetulnya investigasi kami lebih lengkap misalnya seperti yang diberitakan Gambia. Gambia itu memberitakan dia penyebabnya karena obat. Tapi sebetulnya banyak data-data yang mereka tidak periksakan," ucap Eka dalam jumpa pers daring, Selasa, (11/10/2022).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemudian mengkaji berbagai dugaan penyebab penyakit ginjal akut. Mulai dari COVID-19 hingga vaksinasi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Kemenkes akhirnya mengerucutkan cemaran bahan etilen glikol (eg) pada sejumlah jenis obat cair atau sirop, sebagai penyebab penyakit ginjal akut pada anak

Kemenkes juga memberikan obat antidotum fomepizole injeksi yang dinilai efektif untuk pasien penyakit tersebut.

"Yang membuat kita agak terbuka adalah kasus Gambia. Dan pada 5 Oktober lalu, WHO mengeluarkan rilis kasus Gambia yang disebabkan oleh senyawa kimia etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether pada obat yang dikonsumsi anak-anak di sana," jelas Budi di konferensi pers, Jumat, (21/10/2022).

Atas kecurigaan itu, Kemenkes menyetop penjualan obat sirup untuk sementara. Langkah ini dilakukan untuk mencegah semakin banyak anak terkena penyakit ginjal akut.

Baca juga:

Dugaan maladministrasi

Kasus ini juga diselidiki Ombudsman. Berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan, ada dugaan maladministrasi terkait kasus penyakit ginjal akut pada anak.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menilai Badan POM tidak mengawasi proses peredaran obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Jadi pada BPOM ini kita melihat sejak produksi hingga distribusi pre-market maupun post-market ini masih ada hal-hal yang memang tidak tertangani secara baik. Ini terkait dengan sisi inkompetensi dan dari berbagai masalah yang ada yang membuat kemudian masalah itu tidak tertangani secara optimal," ujar Robert dalam keterangan pers di Kantornya, Kamis, (15/12/2022).

Kepala BPOM, Penny Lukito mengklaim lembaganya sudah menjelaskan dengan rinci dan transparan terkait pelaksanaan tugas sesuai ketentuan serta upaya perbaikan kepada tim tersebut.

Selain itu, dalam perkara ini, BPOM juga memidanakan PT Yarindo Farmatama Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries Medan, Sumatera Utara. 

Dua perusahaan ini diduga memproduksi obat sirop yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas.

Mereka disangka melanggar UU tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah.

"Badan POM sudah berproses sudah mengidentifikasi masalah, sudah melakukan koreksi-koreksi bersama lintas sektor yang terkait dan saya tidak tahu apakah ada atau tidak di dalam (rekomendasi) silakan bertanya pada BPKN kembali. Jadi satu tanyakan legalitas dari tim pencari faktanya ya. Apakah memang itu menjadi tugas dan fungsi dari BPKN untuk melakukan pemeriksaan?" ucap Penny dalam jumpa pers daring, Senin, (26/12/2022).

Di sisi lain, keluarga korban penyakit ginjal akut, mengajukan gugatan class action terkait cemaran EG dan DEG pada obat sirop anak. 

Kuasa Hukum Sejumlah Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut, Ulung Purnama mengatakan gugatan diajukan terhadap sembilan pihak.

Yakni, tergugat 1 dan 2 merupakan produsen obat sirop, tergugat 3 sampai 7 supplier bahan dasar obat, dan tergugat 8 hingga 9 BPOM dan Kemenkes.

"Gugatan atau petitum kita adalah sembilan pihak kita anggap melawan hukum, karena bertentangan dengan kewajibannya. Artinya melanggar aturan-aturan yang harusnya mereka laksanakan tetapi kemudian mereka tidak melaksanakan dengan baik atau menyimpangi aturan tersebut," kata Ulung dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat, (18/11/2022).

Keluarga korban menuntut para tergugat satu sampai tujuh disita aset dan hartanya. Khusus pihak BPOM, diminta memperbaiki cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dalam proses pembuatan obat. 

Keluarga korban turut meminta ganti rugi materiil terhadap para pihak tergugat.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • ginjal akut
  • kementerian kesehatan
  • BPOM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!