NASIONAL

Istana Buka Suara Terkait Vonis Bebas Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai

"Jadi masih perlu untuk ditemukan siapa yang sebetulnya lebih pantas untuk dimajukan dalam pertanggung jawaban di pengadilan."

Sadida Hafsyah

Istana Buka Suara Terkait Vonis Bebas Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai
Hakim Pengadilan HAM membacakan putusan untuk Isak Sattu terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai di PN Makassar, Kamis (8/12/2022). (Foto: KBR/Nurdin Amir)

KBR, Jakarta- Kalangan Istana buka suara terkait vonis bebas terdakwa pelanggaran HAM Berat Paniai, Isak Sattu. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay mengatakan, pemerintah akan mempelajari putusan tersebut.

Dia berjanji, Istana akan menyampaikan sikap resmi usai ada pembahasan secara tuntas di internal pemerintah.

"Pemerintah pada dasarnya kan harus menghormati putusan pengadilan. Namun tentu akan ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Dalam konteks ini, kita perlu untuk melihat secara lebih detail putusan itu. Jadi putusan itu tampaknya lebih banyak bicara mengenai posisi dari terdakwa untuk kasus ini. Sementara untuk kategori kasusnya sendiri memang dalam pertimbangan hakim bisa dilihat bahwa memang diakui ada terjadi pelanggaran HAM. Namun dalam putusan, kalau kita baca keseluruhan mau mengatakan bahwa yang harus bertanggung jawab bukan beliau," kata Theofransus saat dihubungi KBR, Jumat (9/12/2022).

Baca juga:

Theofransus Litaay menilai, harus ada orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat Paniai.

"Akan terjadi ketidakadilan kalau kemudian orang yang tidak bersalah justru yang dihukum terhadap kesalahan yang dilakukan oleh orang lain. Jadi masih perlu untuk ditemukan siapa yang sebetulnya lebih pantas untuk dimajukan dalam pertanggung jawaban di pengadilan. Ini masih belum ada arahan lebih lanjut," tuturnya.

Dalam hal ini, Theofransus menyebut pemerintah akan mempelajari dan mempertimbangkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim atas putusan perkara kasus Paniai.

Dia mengklaim, pemerintah memiliki komitmen menyelesaikan permasalahan HAM di Papua, maupun kasus pelanggaran HAM lainnya.

"Hal ini sudah dituangkan dalam rancangan pembangunan jangka menengah. Jadi pemerintah akan terus konsisten untuk melanjutkan penyelesaiannya," imbuhnya.

Baca juga:

Sebelumnya, majelis hakim dalam amar putusan memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat sebagaimana didakwakan dalam dalam dakwaan kesatu dan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, (8/12/2022).

Editor: Wahyu S.

  • Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai
  • Tragedi Paniai
  • ham berat
  • Isak Sattu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!