KBR, Jakarta - Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar pelaku perjalanan internasional yang melanggar aturan karantina ditindak.
Saat meninjau kedatangan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (24/12/2021), Kapolri tidak ingin ada pelaku perjalanan internasional yang keluar sebelum masa karantina 10 hari berakhir. Ia bahkan sempat menerima laporan ada pelaku perjalanan yang keluar dari lokasi karantina, meski baru menjalani 3 hari.
"Oleh karena itu dalam kesempatan ini saya minta kepada satgas, tim gabungan baik dari TNI Polri dan yang lain, untuk betul-betul melaksanakan dan mengawasi agar proses pelaksanaan pemeriksaan dan proses pada saat karantina betul-betul berjalan dengan baik. Terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada, silakan diproses. Sehingga kita yakin seluruh proses tersebut berjalan tanpa ada yang dilanggar," kata dia.
Listyo Sigit Prabowo mengklaim telah mengecek proses pemeriksaan kedatangan pelaku perjalanan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Kata dia, ada 14 tahapan yang harus dilalui. Mulai dari pemeriksaan awal hingga menuju lokasi karantina.
"Pengawasan akan dilakukan memanfaatkan teknologi dan pengecekan manual," jelasnya.
Berita lainnya:
- Pemerintah Matangkan Skenario dan Skema "Booster" Vaksin Covid-19
- Epidemiolog: Jangan Jadikan PeduliLindungi Formalitas Semata
Kapolri menambahkan, pemeriksaan dan proses karantina dilakukan untuk menjaga keselamatan rakyat dari ancaman covid-19 varian omicron.
"Ini menjadi sangat penting. Karena beberapa waktu yang lalu kami mendapati laporan ada 2 hingga 3 hari sudah kembali dari karantina. Dan ini tentunya berbahaya karena saat ini sedang berkembang varian omicron," ujarnya.
Hingga kemarin, Kementerian Kesehatan melaporkan total delapan kasus infeksi Covid-19 dari varian omicron.
Editor: Kurniati Syahdan