BERITA

Suap Panitera PN Jakpus, Eks Petinggi Lippo Terancam 5 Tahun Penjara

""Ya itu, kan pasalnya kan pasal 5 kan. Bersama-sama dengan siapa itu, Doddy ya.""

Randyka Wijaya

Suap Panitera PN Jakpus, Eks Petinggi Lippo Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi: Terpidana 5,5 tahun penjara kasus suap eks Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro sebagai pemberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy dijerat dengan pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal itu berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan Eddy Sindoro diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan stafnya, Doddy Aryanto Supeno.


"Ya kan belum ketemu orangnya. (Pasal apa yang dikenakan?) Ya itu, kan pasalnya kan pasal 5 kan. Bersama-sama dengan siapa itu, Doddy ya. (Bantuan interpol?) Sudah, sudah," kata Alexander Marwata di Hotel J.S Luwansa Jakarta, Rabu (14/12/2016).


KPK menyebut, Eddy Sindoro saat ini sedang berada di luar negeri. Chairman PT Paramount Enterprise International itu melarikan diri, meski telah dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.


"Kalau ada titik terang, ada tanda-tanda dimana keberadaannya ya pasti sudah kita cari," ujar Alex.


Eddy Sindoro telah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Meski telah dicegah bepergian ke luar negeri, Chairman PT Paramount Enterprise International itu masih tetap bisa lolos.


Nama Eddy Sindoro sering disebut dalam persidangan suap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Eddy bertugas memberikan persetujuan pencairan uang yang akan diberikan kepada panitera itu.


Sementara itu, Doddy Aryanto Supeno telah divonis bersalah. Perantara suap itu dihukum 4 tahun penjara. Sedangkan, Panitera PN Jakpus Edy Nasution dihukum 5,5 tahun penjara sebagai penerima suap.


Sebelumnya Pegawai Legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesty mengaku mendapat mandat dari Eddy Sindoro untuk mengurus sengketa perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo. Di antaranya, PT Metropolitan Tirta Perdana, PT Across Asia Limited, serta anak usaha PT Paramount, PT Jakarta Baru Cosmopolitan.


Edy Nasution didakwa menerima Rp 2,3 miliar dari perusahaan-perusahaan dalam naungan Lippo untuk mengatur sejumlah sengketa tersebut.


Kasus ini juga diduga melibatkan bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk Nurhadi. KPK juga telah menyita Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah Nurhadi. Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy Sindoro sejak masih duduk di bangku SMU.


Editor: Rony Sitanggang

  • Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro
  • Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
  • Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!