KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo meresmikan penetapan hutan adat bagi 9 kelompok masyarakat adat. Kesembilan hutan tersebut adalah hutan adat Ammatoa Kajang, Marga Serampas, Wana Posangke, Kasepuhan Karang, Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang, Bukit Tinggai, Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, Tigo Luhah Kemantan, serta Tombak Haminjon.
Jokowi mengatakan, total luas lahan hutan adat mencapai 13.100 hektar yang melingkupi 5700an keluarga. Presiden berkomitmen pengakuan terhadap hutan adat ini akan terus dilanjutkan. Ia memastikan telah mengantongi 12,7 juta hektar lahan yang siap dibagikan kepada rakyat termasuk masyarakat adat.
"Kemarin telah kita berikan berikan di Kabupaten Pulang Pisau seluas 12 ribu, kita berikan kepada kelompok-kelompok tani dan pada hari ini SK tentang hutan adat juga telah pecah telur, sudah pecah berarti nanti akan berlanjut terus," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (30/12/2016).
"Tentu saja dengan SK ini masyarakat bisa mengelola selamanya dan di dalam peta nanti juga ada penyesuaian, ada kriteria baru yaitu mengenai hutan adat. Ini penting," lanjutnya.
Baca:
Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat adat agar tak memperjualbelikan lahan hutan adat yang telah diberikan.
"Perlu saya ingatkan untuk hutan konservasi yang berubah statusnya menjadi hukum adat atau hutan hak maka fungsi konservasi harus tetap harus dipertahankan tidak boleh diubah fungsinya apalagi diperjualbelikan, tidak boleh," tegasnya.
Tak Lagi untuk Korporasi
Menurut Jokowi, pengakuan masyarakat adat dan hutan adat dijamin oleh konstitusi. Kata dia, mengakui mereka berarti mengakui nilai-nilai asli dan jati diri bangsa Indonesia.
"Pengakuan hutan adat bukan hanya berarti kita sedang mengakui hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yang dilindungi oleh UUD 45, pengakuan hutan adat, pengakuan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat berarti adalah pengakuan nilai-nilai asli Indonesia, pengakuan jati diri asli bangsa Indonesia," imbuhnya.
Selain itu, masyarakat adat juga memiliki kearifan lokal untuk menjaga kelestarian hutan. Nilai-nilai tersebut layak dipertahankan.
"Masyarakat hukum adat sejak dulu juga sudah tahu dan sudah bisa menjaga harmoni hidup manusia dengan alam, saya rasa nilai-nilai yang penting, kita ingat di masa modern yang ada sekarang ini."
Baca:
Ke depan, Presiden Jokowi menjamin akan memprioritaskan pendistribusian lahan untuk rakyat, bukan lagi kepada korporasi.
"Kalau yang lalu-lalu pembagian SK seperti ini diberikan kepada yang besar-besar, kepada korporasi saat ini kita telah memulai bahwa SK tentang pengelolaan hutan itu akan diberikan kepada rakyat," lanjutnya.
Daftar Hutan Adat
1. Hutan Adat Ammatoa Kajang, Desa Tanah Towa, Desa Pattiroang, Desa Malleleng dan Desa Bonto Baji, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, luas kurang lebih 313,99 Ha
2. Hutan Adat Marga Serampas, Desa Rantau Kermas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 130,00 Ha
3. Hutan Adat Wana Posangke, Desa Taronggo, Kabupaten Morowali Utara, luas kurang lebih 6,212 Ha
4. Hutan Adat Kasepuhan Karang, Desa Jagaraksa, Kabupaten Lebak, luas kurang lebih 486 Ha
5. Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang, Desa Air Terjun, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 39,04 Ha
6. Hutan Adat Bukit Tinggai, Desa Sungai Deras Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 41,27 Ha
7. Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, Desa Pungut Mudik, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 276 Ha
8. Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan, Desa Kemantan Kabalai, Desa Kemantan Tinggi, Desa Kemantan Darat, Desa Kemantan Mudik, Desa Kemantan Raya, Desa Kemantan Agung, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, luas kurang lebih 452 Ha
9. Hutan Adat Tombak Haminjon (Kemenyan) Desa Padumaan Sipituhuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, luas kurang lebih 5172 Ha.
(ika)
Baca: Masyarakat Adat Butuh Lebih dari Sekedar Pengakuan Administratif