BERITA
Walhi Berharap Vonis Atas PT BMH Bisa Berikan Efek Jera Kasus Karhutla
"Pengadilan Negeri Palembang di Sumatera Selatan bakal memutuskan kasus gugatan perdata terkait kebakaran hutan dan lahan, yangn dilakukan PT BMH pada 30 Desember mendatang. "
Bambang Hari
KBR, Jakarta- Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, didorong memvonis PT Bumi Mekar Hijau membayar ganti rugi 7,9 triliun Rupiah atas pembakaran hutan. Tuntutan itu diajukan Kementerian Lingkungan HIdup dan Kehutanan. Menurut Direktur WALHI Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko, bukti-bukti kebakaran hutan yang melibatkan perusahaan itu sudah sangat jelas. Selain itu, apabila tuntutan dikabulkan bakal menimbulkan efek jera terhadap perusahaan lain.
"Kami harap Majelis Hakim menerima seluruh tuntutan yang diajukan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup. Apabila gugatan tersebut dikabulkan, maka
itu akan menjadi efek jera terhadap sejumlah perusahaan yang terbukti
membakar hutan. Saat ini, ada sekitar 16 perusahaan HTI dan HPH yang
tersangkut perkara yang sama. Dan ada 41 perusahaan perkebunan kelapa
sawit yang melakukan pembakaran," katanya, Senin (28/12/2015).
Rencananya, Pengadilan Negeri Palembang di Sumatera Selatan bakal
memutuskan kasus gugatan perdata terkait kebakaran hutan dan lahan, pada
30 Desember mendatang.
Perusahaan itu merupakan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) di
Sumatera Selatan, pemasok bahan baku Asia Pulp and Paper (APP).
Mereka diduga membiarkan atau tak mampu mengatasi lahan konsensinya
terbakar seluas 20 ribu hektare pada 2014 lalu. Pada 2015, perusahaan
tersebut juga diduga membiarkan lahan konsensinya terbakar. KLHK telah
membekukan izinnya.
Editor: Sasmito
- Karhutla
- PT BMH
- gugatan KLHK atas PT BMH
- Walhi
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!