BERITA
Praperadilan RJ Lino, KPK: Kami Tak Takut
"Bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "
Eli Kamilah
KBR, Jakarta- KPK menyatakan siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi Pelindo, RJ Lino. Ketua KPK, Agus Raharjo, mengaku tidak ada strategi khusus menghadapi tersangka kelas kakap itu. KPK mengatakan akan mengikuti prosedur praperadilan yang berlaku.
"Strategi hadapi RJ Lino gimana? Ini kan kelas kakap. Iya kita akan
hadapi sesuai jalur hukum. Kita akan hadapi di praperadilan." ujarnya, Selasa (29/12/2015)
Bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengajukan
gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum
RJ Lino, Maqdir Ismail, mengatakan proses hukum terhadap kliennya tidak
dapat berjalan karena penetapan tersangka Lino akan diuji melalui
praperadilan tersebut.
Namun, ia belum mengetahui kapan sidang akan dimulai. Maqdir menganggap
penetapan Lino sebagai tersangka merupakan langkah KPK yang
terburu-buru. Padahal, belum dinilai jumlah kerugian negara akibat
perbuatan Lino.
Editor: Malika
- RJ Lino
- gugatan pra peradilan
- Agus Raharjo
- Ketua KPK
- KPK
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!