BERITA

Menhub DInilai Terlambat Keluarkan Larangan Angkutan Barang Masuk Tol

"Hari ini, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi angkutan barang masuk jalan tol mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016. "

Ninik Yuniati

Menhub DInilai Terlambat Keluarkan Larangan Angkutan Barang Masuk Tol
Ilustrasi foto: Antara

KBR, Jakarta- Kementerian Pekerjaan Umum menilai Kementerian Perhubungan terlambat mengeluarkan surat edaran larangan angkutan barang masuk tol. Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Hediyanto Husaini beralasan, beroperasinya truk dan angkutan barang menjadi penyebab kemacetan di sejumlah jalan tol pada masa-masa liburan. Karenanya, ia bisa memaklumi kekecewaan dari pengusaha logistik yang merasa dirugikan.

"Kalau saya truk nggak boleh sebenarnya. (Ada surat edaran larangan hari ini?) Hari ini kan terlambat, kalau mau menahan truk itu seminggu dan beberapa hari sebelum liburan, kalau hari ini mereka sudah jalan, sudah melewati lalu lintas. Truk harusnya pada saat-saat padat seperti sekarang, lebaran, tahun baru, natal, truk harus dihentikan karena truk ini paling banyak memakai jalan dan dia kecepatannya lambat, jadi mengganggu arus," kata Hediyanto kepada KBR (26/12/2015).

Hari ini, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi angkutan barang masuk jalan tol mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016. Jenis angkutan yang dilarang antara lain, kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk gandeng, serta kontainer. 

Namun, sejumlah angkutan masih diperbolehkan masuk, di antaranya, kendaraan yang mengangkut migas, bahan kebutuhan pokok, ternak, pupuk, serta barang ekspor impor ke pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Mas, Tanjung Perak, dan Makasar. 

Editor: Eli Kamilah

  • kemenpu
  • kemenhub
  • Truk dilarang masuk tol

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!