BERITA

Lambat Tindak Lanjuti Laporan PPATK, Polri Minta Tambahan Anggaran

" Juru bicara Mabes Polri Anton Charliyan mengatakan selama ini Mabes Polri mengalami sejumlah kendala ketika menindaklanjuti LHA dari PPATK. "

Sasmito

Lambat Tindak Lanjuti Laporan PPATK, Polri Minta Tambahan Anggaran
Ilustrasi. (Foto: Creative Commons 2.0)

KBR, Jakarta - Kepolisian meminta tambahan anggaran untuk mempercepat tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Analisa (LHA) transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Transaksi itu diduga merupakan kasus pencucian uang.

Juru bicara Mabes Polri Anton Charliyan mengatakan selama ini Mabes Polri mengalami sejumlah kendala ketika menindaklanjuti LHA dari PPATK. Diantaranya, Polri tidak punya tim khusus audit aset sendiri.


Di samping itu, Polri tidak punya kemudahan mengakses keuangan perbankan seperti halnya yang dimiliki KPK atau PPATK. Padahal untuk menelusuri transaksi keuangan perbankan, butuh waktu berbulan-bulan.


"Untuk penelusuran bank kan harus dapat izin dulu. Kalau belum ada izin, nggak bisa. Sementara ada rekan lain (KPK dan PPATK) yang tidak perlu izin. Ini akan lebih lama. Kita ke bank saja harus lewat Kapolri. Untuk satu izin saja bisa sebulan dua bulan," kata Anton Charliyan dalam perbincangan di program KBR Pagi, Rabu (30/12).


Kesulitan Polri juga muncul jika aset itu lari ke luar negeri. Sementara negara lain punya sistem hukum yang berbeda. Jika ke negara tetanga harus lewat MLA (Mutual Legal Assistance).


"Kalau mau cepat, ya kita diberikan anggaran untuk membentuk tim khusus audit aset. Sekarang kinerja berbasis anggaran. Kita mau bentuk, anggarannya darimana? Lalu, kita juga hendaknya diberi kemudahan yang sama (untuk menelusuri transaksi perbankan)," kata Anton Charliyan.


Meski demikian, Anton membantah jika tindak lanjut Mabes Polri menyelidiki dugaan pencucian uang itu mandeg.


Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluh sebagian besar hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan sepanjang 2015 yang disodorkan kepada penegak hukum belum ditindaklanjuti.


Ada lebih dari 280 laporan yang dihasilkan PPATK, yang terindikasi berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Laporan itu diserahkan kepada lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK Badan Narkotika Nasional (BNN) serta penyidik sipil di Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak dan Bea Cukai).


Kepolisian paling banyak menerima hasil analisis transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.


Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan dari 280 laporan itu, baru 81 temuan yang ditindak lanjuti.


Editor: Agus Luqman

 

  • PPATK
  • pencucian uang
  • Mabes Polri
  • transaksi mencurigakan
  • korupsi
  • KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!