BERITA
Interpol Bakal Lacak Riza Chalid, Asalkan
"Kejagung belum menetapkan status pengusaha minyak Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)."
Eli Kamilah
KBR, Jakarta- Kepolisian RI siap melacak keberadaan Pengusaha Minyak
Riza Chalid, asalkan Kejaksaan Agung menetapkan Riza dalam Daftar
Pencarian Orang DPO. Kapolri Badrodin Haiti mengatakan jalur interpol
hanya bisa digunakan jika saksi atau tersangka sudah masuk daftar
tersebut.
"Kalau kejagung minta bantuan polisi untuk menggunakan jalur interpol
harus dibuat DPO. Prosesnya harus ditentukan apa tersangka atau saksi.
Kalau saksi tidak hadir dua kali, tentu dijadikan DPO. Kalau tersangka
ya panggil tidak hadir ya bisa langsung di DPOkan", jelasnya, Selasa (29/12/2015)
Kejaksaan Agung meminta bantuan Kepolisian untuk melacak keberadaan pengusaha Riza Chalid. Riza akan dimintai keterangan dalam kasus Papa Minta Saham yang melibatkan Bekas Ketua DPR, Setya Novanto. Kejaksaan mengaku kesulitan untuk melacak keberadaan pengusaha minyak tersebut lantaran hingga saat ini keberadaannya belum diketahui. Kabar yang beredar saat ini Riza Chalid berada di luar negeri.
Hingga saat ini
Kejagung belum menetapkan status pengusaha minyak Riza Chalid dalam
daftar pencarian orang (DPO) karena kasusnya masih dalam tahap
penyelidikan.
Editor: Malika
- DPO
- Intepol
- riza chalid
- kejagung
- Kapolri
- Badrodin Haiti
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!