BERITA

Interpol Bakal Lacak Riza Chalid, Asalkan

"Kejagung belum menetapkan status pengusaha minyak Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)."

Eli Kamilah

Interpol Bakal Lacak Riza Chalid, Asalkan
Kapolri Badrodin Haiti. Foto: KBR

KBR, Jakarta- Kepolisian RI siap melacak keberadaan Pengusaha Minyak Riza Chalid, asalkan Kejaksaan Agung menetapkan Riza dalam Daftar Pencarian Orang DPO. Kapolri Badrodin Haiti mengatakan jalur interpol hanya bisa digunakan jika saksi atau tersangka sudah masuk daftar tersebut. 

"Kalau kejagung minta bantuan polisi untuk menggunakan jalur interpol harus dibuat DPO. Prosesnya harus ditentukan apa tersangka atau saksi. Kalau saksi tidak hadir dua kali, tentu dijadikan DPO. Kalau tersangka ya panggil tidak hadir ya bisa langsung di DPOkan", jelasnya, Selasa (29/12/2015)

Kejaksaan Agung meminta bantuan Kepolisian untuk melacak keberadaan pengusaha Riza Chalid. Riza akan dimintai keterangan dalam kasus Papa Minta Saham yang melibatkan Bekas Ketua DPR, Setya Novanto. Kejaksaan mengaku kesulitan untuk melacak keberadaan pengusaha minyak tersebut lantaran hingga saat ini keberadaannya belum diketahui. Kabar yang beredar saat ini Riza Chalid berada di luar negeri. 

Hingga saat ini Kejagung belum menetapkan status pengusaha minyak Riza Chalid dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. 

Editor: Malika

  • DPO
  • Intepol
  • riza chalid
  • kejagung
  • Kapolri
  • Badrodin Haiti

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!