NASIONAL

KPK Masih Pertimbangkan Permintaan Atut Jadi Tahanan Kota

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan permintaan tersangka suap sengketa pilkada Lebak, Banten Atut Choisiyah agar menjadi tahanan kota."

Novaeny Wulandari

KPK Masih Pertimbangkan Permintaan Atut Jadi Tahanan Kota
kpk, ratu atut, penahanan

KBR68H,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan permintaan tersangka suap sengketa pilkada Lebak, Banten Ratu Atut Chosiyah agar menjadi tahanan kota. 


Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, lembaganya masih mempelajari permintaan penangguhan penahanan yang diajukan  tim pengacara Gubernur Banten tersebut.


"Tahanan itu kan boleh saja mengajukan penangguhan penahanan, kan memang dimungkinkan untuk ditangguhakan. Tapi penagguhan itu tentu keputusan dari penyidik ya. Berkaitan dengan Atut ini belum ada keputusan menyetujui atau tidak,” kata Johan Budi. 


Tim pengacara tersangka suap Pilkada Lebak Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan pemintaan tahanan kota terhadap kliennya. Alasannya karena Atut masih harus menjalankan fungsinya sebagai gubernur. 


Sebelumnya Atut telah mengajukan penangguhan tahanan, namun ditolak KPK. Lembaga itu  takut Atut mempengaruhi saksi lainnya karena memiliki peran yang kuat di Banten.


Editor: Antonius Eko 

  • kpk
  • ratu atut
  • penahanan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!