NASIONAL

Kemendagri: Bupati Aceng Langgar Sumpah Jabatan

"Kementerian Dalam Negeri memastikan Bupati Garut Aceng HM Fikri melanggar tiga pasal sekaligus terkait pernikahan sirinya dengan perempuan yang masih di bawah umur."

Ade Irmansyah

Kemendagri: Bupati Aceng Langgar Sumpah Jabatan
aceng, garut, kemendagri

KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memastikan Bupati Garut Aceng HM Fikri melanggar tiga pasal sekaligus terkait pernikahan sirinya dengan perempuan yang masih di bawah umur. Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, Aceng terbukti telah melanggar sumpah jabatannya sebagai kepala daerah. Kata dia, Aceng juga melanggar UU soal Perkawinan karena tak mencatatkan pernikahannya.

"Yang bersangkutan telah melanggar sumpah janji dan jabatan ya, bahwa sebagai pejabat negara harus menegakkan dan menaati peraturan selurus-lurusnya. Itu bunyi sumapah janji jabatan ya, dan kemudian yang bersangkutan telah menikah kembali secara sirih dengan tidak mencatatkan itu berpotensi untuk melanggar peraturan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 2 dimana setiap perkawinan harus dicatatkan, apalagi sebagai seorang pejabat negara dan pejabat pemerintah yah"

Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menambahkan, Kemendagri tidak berhak memecat Aceng sebelum proses politik di DPRD Garut selesai. Sebelumnya laporan hasil temuan dari tim investigasi Pemprov Jabar terkait kasus Aceng telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti. Bupati Garut Aceng Fikri menikahi bekas isterinya hanya empat hari. Kemudian dengan alasan tidak perawan, Aceng pun menceraikan bekas isterinya melalui pesan singkat.

  • aceng
  • garut
  • kemendagri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!