NASIONAL

Uji Materi UU Perkawinan Terkait Beda Agama, Ahli: Tidak Langgar HAM

""Menurut kami dalam konteks ini, tidak ada satupun hak asasi manusia sebagai hak konstitusional pemohon yang dilanggar," "

Resky Novianto

Uji materi UU Perkawinan
Uji materi UU Perkawinan terkait beda agama, pandangan ahli pascasarjana Uhamka, Maneger Nasution, Selasa (01/10/22). (MK)

KBR, Jakarta-  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sidang itu mengagendakan pandangan dari sejumlah ahli terkait uji materi UU perkawinan tersebut.

Salah satu ahli hukum yang merupakan dosen pascasarjana Uhamka, Maneger Nasution menilai, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang disebut oleh pemohon tidak berdasar. Sebab, menurutnya, UU Perkawinan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Yakni, tidak ada hak warga negara yang dikebiri.

UU Perkawinan tersebut sebelumnya digugat oleh seorang warga bernama E Ramos Petege yang beragama Katolik, lantaran gagal menikah dengan kekasihnya yang beragama Islam.

"Pemohon seharusnya memahami UU HAM secara keseluruhan, karena pengaturan mengenai perkawinan dalam UU HAM tidak hanya diatur dalam Pasal 10 saja, tapi juga diatur dalam banyak pasal, antara lain misalnya di Pasal 50 UU HAM. Menurut kami dalam konteks ini, tidak ada satupun hak asasi manusia sebagai hak konstitusional pemohon yang dilanggar," ujar Maneger dalam Sidang MK, Selasa (1/11/2022)

Maneger berpandangan, bahwa negara tidak melarang seseorang untuk melangsungkan perkawinan berdasarkan kehendak bebasnya, tetapi negara hanya mencatatkan perkawinan yang sah ssuai agama yang dianutnya.

Dia juga menegaskan, bahwa negara tidak melakukan paksaan maupun penipuan.

Baca juga:

- MA: Pengajuan Dispensasi Perkawinan Anak Meningkat Saban Tahun

- HAN 2021: Masih Tinggi, Anak Korban Kekerasan dan Perkawinan Anak

 
Sebelumnya, Ramos dalam gugatanya menyatakan bahwa jalinan asmaranya kandas karena dirinya dan kekasihnya memeluk agama dan keyakinan yang berbeda, sehingga tidak bisa melangsungkan perkawinan.

Menurut dia, UU Perkawinan tidak memuat aturan jelas mengenai perkawinan beda agama. Ketidakpastian itu, kata Ramos, telah melanggar hak-hak konstitusionalnya.

Editor: Rony Sitanggang

  • UU Perkawinan
  • kawin beda agama
  • Mahkamah Konstitusi
  • uji materi
  • Maneger Nasution

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!