NASIONAL

Menteri Maju Capres Tanpa Mundur dari Kabinet, Etiskah?

"Menteri tersebut hanya perlu mendapat persetujuan dan izin cuti dari Presiden. Putusan itu disampaikan Hakim MK dalam sidang putusan, Senin (31/10/2022) lalu."

Muthia Kusuma, Sadida Hafsyah

menteri
Deklarasi Sedulur Sandi Uno di Magelang, Jawa Tengah pada 9 April 2022. (Foto: antaranews)

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri yang akan maju menjadi calon presiden atau wakil presiden, tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Menteri tersebut hanya perlu mendapat persetujuan dan izin cuti dari Presiden. Putusan itu disampaikan Hakim MK dalam sidang putusan, Senin (31/10/2022) lalu.

Pakar Hukum Tata Negara, Susi Dwi Harijanti menilai, putusan MK itu kurang menimbang dampak buruk terhadap sistem presidensial. Sebab menurutnya, menteri yang tak mundur saat mencalonkan diri di pemilu presiden, berpotensi mengganggu kestabilan penyelenggaraan negara.

"Kita tidak bisa melepaskan ya jadi ketika dia kampanye dan lain sebagainya. Itu kan melekat begitu ya, bahwa dia masih sebagai menteri jadi melekat ada yang disebut sebagai apa yang dikatakan sebagai influence atau pengaruh. Jadi pengaruh yang muncul karena memang dia jabatan, ketika seorang menteri sedang cuti melaksanakan kampanye. masyarakat umum itu kan mungkin saja dia tidak bisa membedakan status itu," ucap Susi kepada KBR, Kamis, (3/11/2022).

Susi menyarankan agar Presiden menimbang matang sebelum memberi izin, sehingga tidak mengganggu roda pemerintahan. Namun Susi menilai, Presiden akan sulit menolak memberi izin karena tersandera sistem koalisi dalam pemerintahannya.

Susi mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan khusus untuk mencegah konflik kepentingan menteri yang akan nyapres. Aturan itu mengatur lama cuti yang diizinkan hingga batasan dalam menggunakan fasilitas negara.

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Nur Agustyati, ada potensi penyalahgunaan wewenang ketika seorang menteri berkampanye.

"Menteri kan pasti punya program-program kerja ya. Keliling-keliling ke daerah yang itu bisa saja digunakan sebagai media promosi dirinya. Tampil di media-media ya misalnya, bisa saja itu cara terselubung dia ikut mempromosikan dirinya. Apalagi kalau kemudian itu fasilitas menteri itu melekat digunakan untuk itu. Itu ada potensi penyalahgunaan wewenangnya di situ. Makanya sebetulnya kan kalau dari Undang-Undang yang sebelumnya kan makanya di harus mundur kan, kalau dia mau maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden," kata Khairunnisa saat dihubungi KBR (3/11/2022).

Khairunnisa mendesak Presiden mengevaluasi kinerja para menterinya yang memutuskan maju di kontestasi pemilu.

Sejauh ini, baru Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang mendeklarasikan diri maju di Pemilu Presiden 2024.

Partai Demokrat yang merupakan oposisi pemerintahan, menilai putusan MK tidak bisa dilawan lagi. Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, rakyat hanya bisa berharap pada etika menteri yang bersangkutan.

"Kalau kami tetap menghormati dan menghargai partai politik yang mencalonkan kader terbaiknya jadi capres atau cawapres. Kalau ternyata ada konflik kepentingan terkait dia juga menteri, ini silahkan didiskusikan di partainya masing-masing dan dengan Presiden baiknya seperti apa. Kalau dari kami tadi, melihatnya adalah secara etik tidak pas saja. Kurang pantas saja. Rakyat lagi susah, Presiden lagi serius ingin menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa, ini kok malah menteri cuti begitu, lama lho itu," jelas Herzaky saat dihubungi KBR (3/11/2022).

Herzaky mengatakan, proses pencalonan presiden atau wakil presiden akan memakan waktu yang panjang. Sehingga berpotensi memecah konsentrasi dan kinerja menteri itu sendiri. Apalagi di tengah gejolak ekonomi dunia.

Dia menyerahkan penilaian menteri yang tak mundur kepada masyarakat.

Baca juga:

Resmi Nyapres, Prabowo Siap Mundur dari Menhan

Ganjar, Anies, Prabowo Teratas Survei Elektabilitas Capres

Di lain pihak, Istana menjamin Presiden Joko Widodo akan objektif menilai kinerja menterinya yang akan maju di gelaran Pilpres 2024. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengatakan, para menteri harus mempertanggungjawabkan tugas sesuai target dari Presiden.

"Ketika dia dicalonkan sebagai capres, tentu dia punya tugas juga untuk mengampanyekan dirinya. Di situlah diberikan pilihan, kalau memang mengganggu sebagai tugas menteri, Presiden kan pasti akan evaluasi terhadap kinerja dia. Supaya program atau tugas-tugas kementerian itu bisa berjalan efektif sampai dengan masa jabatan terakhir," ucap Ade Irfan kepada KBR, Kamis, (3/11/2022).

Ade Irfan juga mempersilakan KPU untuk mengatur mekanisme menteri yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan menterinya mengutamakan tugas negara meski berkontestasi dalam Pemilu 2024. Jokowi berjanji akan mengevaluasi kinerja menterinya jika tidak dapat menjalankan tugas dengan baik.

Editor: Fadli Gaper

  • menteri
  • nyapres
  • capres
  • Pemilu 2024

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!