KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, banyak perbaikan sistem di sektor pertambangan yang belum dilaksanakan baik oleh pemerintah daerah. Akibatnya, kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, terjadinya kasus-kasus korupsi di sektor pertambangan dan KPK terpaksa melakukan penindakan.
"Melalui kajian ini diharapkan dapat terpecahkan kurangan-kekurangan dari masing-masing UU serta potensi tumpang-tindihnya sehingga dapat dibentuk rekomendasi perbaikan legislasi terkait dengan pengelolaan SDA LH. Namun demikian perbaikan sistem pada sektor pertambangan dalam rangka pencegahan korupsi tidak semuanya dijalankan dengan baik. Oleh karena itu KPK perlu melakukan langkah-langkah penindakan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi sektor pertambangan ini," tutur Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat hadir di Acara Hakordia 2022 - Seminar Optimalisasi Pendapatan Daerah dari Sektor Pertambangan Melalui BUMD di Samarinda, Kaltim (16/11/2022).
Nawawi mencontohkan korupsi izin usaha pertambangan yang melibatkan banyak kepala negara. Di antaranya bekas Gubernur Sulawesi Tenggara yang merugikan negara 1,5 triliun rupiah. Kemudian korupsi izin usaha pertambangan oleh Bupati Kotawaringin Timur, yang merugikan negara hampir 6 triliun rupiah.
Baca juga:
- KLHK Identifikasi Alih Fungsi Hutan Tanpa Izin
- MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Minerba
Puncak Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2022 berlangsung di Kalimantan Timur dan mengusung tema "Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi".
Editor: Fadli