BERITA

Mahfud: Penyelesaian 9 Kasus Pelanggaran HAM Berat Perlu Persetujuan DPR

"Sembilan kasus HAM berat terjadi sebelum tahun 2000 atau sebelum ada Undang-Undang Peradilan HAM."

Wahyu Setiawan

Kasus ham berat masa lalu
Ilustrasi aksi menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat tragedi 1965. Foto: komnasham.go.id

KBR, Jakarta- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penyelesaian sembilan kasus pelanggaran HAM berat harus menunggu persetujuan dan permintaan DPR. Pasalnya dari 13 kasus yang disampaikan Komnas HAM, sembilan di antaranya terjadi sebelum tahun 2000 atau sebelum adanya Undang-Undang Peradilan HAM.

"Dan menurut undang-undang, penyelesaian kasus HAM berat yang sebelum tahun 2000 ini, nanti dengan persetujuan atau dengan permintaan DPR. Jadi bukan presiden yang mengambil keputusan, tapi DPR. Nah, kalau DPR menganggap rekomendasi Komnas HAM itu harus ditindaklanjuti, DPR yang menyampaikan ke presiden. Yang penting nanti diskusikan dulu di DPR, apa bisa ini dibuktikan, bagaimana jalan keluar," kata Mahfud usai bertemu Panglima TNI Andika Perkasa di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (25/11/2021).

Baca juga:

Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim, empat kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000, saat ini sedang diolah. Kata dia, kasus-kasus yang diduga melibatkan anggota TNI juga akan ditangani oleh Panglima TNI Andika Perkasa, berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam dan Kejaksaan Agung.

Sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 di antaranya penembakan misterius 1982 hingga 1985, peristiwa Talangsari Lampung 1989, peristiwa Trisakti, Semanggi 1 dan 2 pada 1998 hingga 1999.

Kemudian kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa 1997 hingga 1998, peristiwa 1965 hingga 1966, kasus pembunuhan dukun santet 1999, dan peristiwa di Aceh seperti Simpang KAA pada 1998.

Sedangkan yang terjadi setelah tahun 2000, antara lain peristiwa Wasior Wamena 2002 dan 2003, peristiwa Paniai 2004, dan Jambo Keupok Aceh pada 2003.

Editor: Sindu

  • Kasus HAM Berat
  • 13 Kasus HAM Berat
  • Menkopolhukam
  • HAM
  • Komnas HAM
  • DPR
  • Kejagung
  • UU Peradilan HAM
  • peristiwa Wasior Wamena 2002 dan 2003

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!