BERITA

Ketua Forum Rektor: Permendikbud 30/2021 Sudah Jelas dan Tegas soal Kekerasan Seksual

"Ketua Forum Rektor mendorong perguruan tinggi segera merumuskan pedoman turunan, terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sesuai Permendikbud Nomor 30 tahun 2021."

Resky Novianto

kekerasan seksual
Ilustrasi. Poster menolak kekerasan seksual terpasang di kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 8 November 2018. (Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

KBR, Jakarta - Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Panut Mulyono mendorong agar perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia bisa segera merumuskan pedoman turunan, terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sesuai Permendikbud Nomor 30 tahun 2021.

Panut mengatakan, pedoman dibutuhkan guna menjamin kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi bisa diselesaikan.

"Jadi itu sebagai pedoman untuk membuat peraturan turunan supaya kita bisa menangani kasus-kasus jika ada. Kalaupun tidak membuat ya tinggal diikuti saja, mungkin bisa juga. Tetapi seyogyanya kan memang perguruan tinggi memiliki aturan yang dalam penyusunannya memedomani Permendikbud Ristek," ucap Panut saat dihubungi KBR, Kamis (11/11/2021).

Baca juga:


Panut, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Gadjah Mada menambahkan, arahan di dalam Permendikbud Nomor 30 sudah jelas dan tegas, terkait penanganan kasus pelecehan seksual.

Menurutnya, perguruan tinggi harus mempunyai perangkat atau regulasi untuk bisa mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampusnya masing-masing.

Lebih lanjut, Panut mencontohkan, di kampusnya aturan soal penanganan kekerasan seksual sudah berjalan sejak 2020 melalui peraturan rektor. Namun demikian, saat ini aturan itu telah disesuaikan dengan Permendikbud soal PPKS tersebut.

Kata dia, di UGM terdapat unit yang bertugas menangani dan menampung pengaduan laporan, untuk selanjutnya dapat diproses dan dilakukan investigasi oleh pihak internal kampus.

"Laporan itu bisa juga langsung ke dekan atau manapun yang kemudian kami terima di unit layanan itu, kemudian unit membuat tim yang kami lakukan untuk melakukan investigasi dan seterusnya sampai menjatuhkan sanksi," tuturnya.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • kekerasan seksual
  • Permendikbud
  • Forum Rektor

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!