BERITA

Jumlah ASN yang Melanggar Netralitas Pilkada Naik

"Pelanggaran netralitas ASN di Pilkada misalnya mengikuti kampanye dan melakukan sosialisasi pasangan calon kepala daerah di media sosial"

Fadli Gaper

Jumlah ASN yang Melanggar Netralitas Pilkada Naik
Petugas merapikan kotak suara dari kardus Pemilu Bupati Bandung 2020. (Foto: Antara/Novrian Arbi)


KBR, Jakarta- Sebanyak 812 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan karena dugaan melanggar netralitas selama proses penyelenggaraan Pilkada. Dari jumlah itu, 604 ASN mendapat rekomendasi sanksi dari Komisi ASN, dan 344 diantaranya sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menurut Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, mengatakan, data tersebut dikumpulkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga awal November ini. Lima besar pelanggaran netralitas ASN di Pilkada misalnya, mengikuti kampanye dan melakukan sosialisasi pasangan calon kepala daerah di media sosial; dan memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan pasangan calon.

"Memang belum semua ditindaklanjuti oleh PPK yaitu baru 57%, tetapi ini memang angka yang signifikan peningkatannya. Sebelumnya sampai dengan 2018, masih dibawah 30% yang ditindaklanjuti oleh PPK. Sekarang sudah 57%. Mudah-mudahan dengan langkah-langkah yang kami ambil bersama KemenPAN, BKN, Kemendagri maka tingkat kepatuhan untuk menindaklanjuti sanksi itu semakin kuat," ujar Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto dalam webinar yang diselenggarakan Pusat Kajian Hukum dan Pembangunan UNESA Surabaya, (8/11/2020).

Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto menambahkan, lima besar jabatan ASN yang melanggar netralitas di Pilkada yaitu jabatan pimpinan tinggi, fungsional, administrator, pelaksana, dan kepala wilayah seperti camat serta lurah.

Disisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tak akan menyembunyikan penyelenggara Pemilu yang melanggar kode etik. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan, penyelesaian kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu Adhoc berjumlah ratusan kasus.

"Jadi KPU tidak akan menutup-nutupi jika ada persoalan-persoalan yang menurut kami sudah ada indikasi pelanggaran etik. Dan efektif saya kira untuk kemudian memberikan efek jera terhadap beberapa keputusan-keputusan DKPP yang kemudian secara tegas memberhentikan kami dan juga memberikan peringatan keras, bahkan rehabilitasi juga sebetulnya. Meski sanksi rehabilitasi tapi kok bisa dilaporkan ke DKPP seperti itu," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra dalam webinar yang diselenggarakan Pusat Kajian Hukum dan Pembangunan UNESA Surabaya, (8/11/2020).

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra, sejak Januari hingga Agustus tahun ini jumlah total kasus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang sudah terselesaikan mencapai 180 kasus. Paling banyak terjadi di Bengkulu dengan 93 kasus. Disusul Papua 17 kasus, dan Sumatera Utara 16 kasus.

Ia juga mencontohkan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Kendal, Jawa Tengah dan Jambi. Pada dua kasus itu, KPU RI langsung berinisiatif melaporkan pelanggaran kode etik, langsung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ilham menegaskan, KPU RI akan terus melakukan supervisi, pengawasan dan kontrol terhadap kinerja para penyelenggara Pemilu.

Editor: Friska Kalia

  • pemilu
  • pilkada
  • kotak suara
  • ASN
  • KPU
  • DKPP

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!