KBR, Jakarta - Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mencatat sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran HAM, dengan penodaan agama yang masih belum selesai.
Seperti, penodaan agama terkait peristiwa pembangunan rumah ibadah di Aceh Singkil, Gereja GKI Yasmin, dan beberapa wilayah lainnya di luar Jawa.
Namun, dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan, catatan merah dari Komnas HAM paling banyak itu adalah terkait pembangunan rumah ibadah.
Dari catatan Komnas HAM, kata Choirul Anam, membangun rumah ibadah justru lebih sulit dibanding membangun diskotik, karena terbentur Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang bermasalah, dan kerap dijadikan sebagai alasan bagi kelompok intoleran.
"Iya, jadi peraturannya harus diubah. Dan ditekankan dalam peraturan itu juga ada asas kebutuhan nyata. Nah, asas kebutuhan nyata inilah yang harus ditekankan kembali sebagai pokok persoalan. Bukan angka-angkanya. Angka itu menyertai saja. Bahkan angka-angkanya dihapus juga tidak apa-apa. Yang paling penting hanya dua, satu kebutuhan nyata, dua bangunannya harus tunduk dengan pembangunan kepentingan publik," katanya saat Seminar bertajuk 'Merawat Kemajemukan, Memperkuat Negara Pancasila' di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Senin, (11/11/2019).
Anam menyebut, pendirian pembangunan rumah ibadah yang akses keterjangkauannya mudah, dan berada di area yang tidak berbahaya atau beracun harusnya tanpa kuota. Apalagi, lanjutnya, setiap orang punya hak untuk membangun rumah ibadah.
Anam beralasan, mendirikan rumah ibadah merupakan niat baik untuk ibadah, bukan untuk yang lain. Namun, pembangunan rumah ibadah justru mengalami masalah, misalnya penolakan dari masyarakat mayoritas maupun dari pemerintah daerah.
"Oleh karenanya, PR (pekerjaan rumah) paling besar di kita menyelesaikan itu. Jadi Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri harus join, duduk bareng kembali me-review PMB itu. Dan menegaskan bahwa asas kebutuhan nyata jadi asas utama dalam konteks pendirian rumah ibadah. Karena pendirian rumah ibadah itu sesuai yang kasuistis," pungkasnya.
Editor: Kurniati Syahdan
Komnas HAM: Lebih Mudah Bangun Diskotik Dibanding Rumah Ibadah
membangun rumah ibadah justru lebih sulit dibanding membangun diskotik, karena terbentur Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) yang bermasalah
Ilustrasi penolakan rumah ibadah. (Foto: Dokumen)
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
BERITA LAINNYA - NASIONAL
Nelayan Maros Mengeluh soal Perizinan saat Bertemu Jokowi
Presiden berjanji bakal segera mencarikan solusi.
Tak Masuk Akal, Impor Beras Saat Panen Raya
Dia pun menyebut pemerintah dalam hal ini Bulog juga tak maksimal dalam menyerap beras petani secara 100 persen.
Kali Pertama, Ada THR bagi Guru ASN Daerah non-Penerima Tunjangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ini merupakan kali pertama ada pemberian THR bagi guru ASN non-penerima tunjangan kinerja atau TPP.
Catatan Persiapan Mudik Lebaran 2023
Di beberapa jalur mudik masih ada penyempitan jalan, kurangnya penerangan, hingga proyek jalan yang belum selesai.
Jokowi: Jakarta Itu Pagi Macet, Siang Macet, Sore Macet, Malam Macet
Kemacetan sudah terjadi di beberapa wilayah akibat meningkatnya pengguna kendaraan pribadi dan keterlambatan membangun transportasi publik.
Tercapit Mentalitas Kepiting
Orang dengan mentalitas kepiting sulit mendukung orang lain.
Menaker: THR Pekerja Tidak Boleh Dicicil
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida.
Mensos: Anggaran Bansos Bencana Menipis
Sebab, menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, jumlah anggaran sekitar Rp149 miliar, hanya cukup untuk stok cadangan atau buffer stock hingga Agustus mendatang.
Pemudik 123 Juta Orang, Infrastruktur Belum Maksimal
Mulai dari penyempitan jalan, penerangan jalan, hingga proyek perbaikan jalan yang masih juga belum selesai.
Kinerja Bulog, CBP, dan Impor Beras
Pemerintah memutuskan melakukan impor beras 2 juta ton tahun ini.
Pemilu 2024, KPU Dorong Ada Gerakan Tolak Politik Uang di Tiap Kampung
Yang jadi problem adalah ketika pendekatan sosial kultural enggak jalan itu juga akan berpengaruh terhadap penegakan hukum,
Polri: Tak Ada PPKM, Jumlah Pemudik Diprediksi Melonjak
Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti tidak adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga situasi di Tanah Air yang mulai memasuki masa pra-endemi.
Pengeklaim JHT dan JKP Timpang, Menaker: Belum Tersosialisasi
"Kita bisa lihat, pertama, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan klaim JHT akibat PHK"
Pola Makan dan Olah Tubuh yang Pas selama Ramadan
Pentingnya menjaga pola makan dan latihan fisik demi kelancaran puasa.
Patuhi Bawaslu, KPU Beri Waktu Prima Perbaiki Dokumen
"Perbaikan PRIMA paling lima hari sejak akses Sipol dibuka hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB,"
Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Presiden Didesak Bentuk Tim Independen
Vonis rendah hakim terhadap para terdakwa tidak setimpal dengan kematian 135 orang akibat tragedi Oktober tahun lalu.
Atur Bujet Self-Reward yang (Beneran) Self-Loving
Tips Atur Bujet Self-Reward Aman di Kantong
FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U20, Begini Harapan Gibran
"Jadi tuan rumah laga final pun sudah sangat siap. Pokoknya tugas saya sudah selesai."
Kemenkes Tambah Uang Saku Dokter Magang di Daerah Terpencil
"Kami sedang melakukan review kembali dengan kementerian keuangan untuk bisa memberikan budget tambahan,"
Tekan Kenaikan Harga, Impor Daging Sapi dari Brasil
Berdasarkan pemaparannya, daging sapi impor asal Brasil itu tak bisa digunakan untuk kebutuhan selama puasa Ramadan.
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Potret Media Alternatif di Tengah Ancaman KUHP Baru (Bag.1)
Kabar Baru Jam 7
Badai PHK dan Tingginya Pengangguran
Kabar Baru Jam 8
Most Popular / Trending