KBR, Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus suap dan gratifikasi. Jaksa Penuntut Umum KPK juga menuntut hak politik Zumi dicabut selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Dan pidana sebesar 1 milyar rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Iskandar Marwanto di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).
"Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun,” lanjut Jaksa Iskandar.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi. Menurut Jaksa, Zumi kedapatan menerima uang gratifikasi sebesar Rp40,44 miliar dari rekan kontraktornya. Pemberian itu agar proyek-proyek pembangunan Pemprov Jambi tahun 2016 mengalir ke si pemberi gratifikasi.
Selain itu, Zumi Zola juga terbukti memberikan suap sebesar Rp16, 49 miliar ke pimpinan serta anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Duit itu diberikan untuk memuluskan proses ketok palu pengesahan Rancangan APBD Tahun 2017.
Dalam persidangan, terdakwa Zumi menghargai tuntutan Jaksa KPK. Namun dia bakal mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya. Kuasa hukum Zumi, Farizi, meminta waktu kepada hakim agar pembelaan kliennya bisa dilangsungkan 10 hari ke depan.
Hakim ketua memberi waktu pada 22 November 2018, sidang pembelaan Zumi Zola akan digelar kembali di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga:
- Korupsi Zumi Zola, KPK Telisik Keterlibatan Puluhan Anggota DPRD Jambi
- Dakwaan Jaksa KPK ke Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola
Editor: Nurika Manan