BERITA

Sambangi KPK, Miranda Goeltom Dimintai Keterangan Soal Kasus Century

"Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi Bank Century dengan meminta keterangan Miranda Goeltom, Selasa (13/11/2018). "

Ryan Suhendra

Sambangi KPK, Miranda Goeltom Dimintai Keterangan Soal Kasus Century
Miranda Goeltom saat mendatangi Gedung KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi Century, Selasa (13/11/2018). (Foto: KBR/ Ryan S)

KBR, Jakarta - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi Bank Century dengan meminta keterangan Miranda Goeltom, Selasa (13/11/2018). Bekas Deputi Senior Bank Indonesia (BI) itu mendatangi gedung KPK pukul 09.30 WIB dan keluar sekitar pukul 11.13 WIB.

Setelah lebih dari sejam berada di dalam gedung, Miranda mengakui dirinya dimintai klarifikasi sejumlah hal terkait kasus Century. Salah satunya mengenai prosedur pengambilan keputusan terkait Bank Century.

"Bukan diperiksa, ditanyai keterangan. (Soal apa?) Enggak tahu masih penyelidikan mengenai Century. Enggak ada pertanyaan baru. Cuma yang lama di klarifikasi," ujar Miranda di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Sebelumnya, KPK tengah membuka penyelidikan baru terkait dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century. Langkah ini menyusul putusan hakim praperadilan kasus korupsi Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) itu mengundang polemik.

Dalam amar putusan 9 April 2018, hakim tunggal Effendi Mukhtar memerintahkan KPK menindaklanjuti proses hukum perkara ini dan menersangkakan bekas Gubernur Bank Indonesia, Boediono serta nama lain yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya. Hakim juga memberi pilihan, bila KPK tak sanggup menangani kasus ini maka bisa dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lain.

Kerugian dalam korupsi Century ini menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperkirakan mencapai Rp7,4 triliun rupiah. Dengan rincian kerugian Rp689,394 miliar untuk pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Rp6,762 triliun terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • korupsi
  • century
  • KPK
  • Miranda Goeltom

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!