BERITA

Rizieq Diperiksa Aparat Saudi, Kepolisian Indonesia Tunggu Kejelasan dari Kemenlu

"Kepolisian Indonesia belum menerima informasi detail mengenai penangkapan Rizieq Shihab di Arab Saudi."

Dwi Reinjani

Rizieq Diperiksa Aparat Saudi, Kepolisian Indonesia Tunggu Kejelasan dari Kemenlu
Spanduk bergambar Rizieq Shihab yang dibawa massa dari Front Pembela Islam (FPI) saat aksi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018). (Foto: ANTARA/ Novrian A)

KBR,Jakarta - Kepolisian Indonesia belum menerima informasi detail mengenai penangkapan dan pemeriksaan Rizieq Shihab oleh Kepolisian Arab Saudi. Juru Bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo menuturkan yang berwenang mengonfirmasi dan menindaklanjuti proses itu adalah Kementerian Luar Negeri.

Karena itu menurutnya hingga kini kepolisian pun belum melakukan langkah apapun.

"Nah itu domainnya Kemenlu, kami masih menunggu juga konfirmasi dari Kemenlu. Jadi Kemenlu tentunya sudah mengambil langkah-langkah konkret lah, karena bagaimanapun itu domainnya Kemenlu yang paling mengetahui," kata Dedi di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

"Apa yang terjadi terhadap warga negaranya yang melakukan perbuatan pidana, atau perbuatan apapun di suatu negara. Yang mengasesmen sebenarnya Kemenlu, Kemenlu tentu akan berkomunikasi dengan pihak otoritas di sana. Polri engga bergerak," tambahnya lagi.

Dedi mengatakan informasi yang berkaitan dengan penangkapan petinggi Front Pembela Islam (FPI)  Rizieq Shihab itu akan dikeluarkan oleh Kemenlu. "Agar lebih jelas dan tidak melebar. Ya kita tunggu dari kemenlu saja," kata Dedi.

Sebelumnya beredar informasi mengenai pemeriksaan Kepolisian Arab Saudi terhadap Rizieq Shihab. Proses itu menyusul adanya laporan warga terkait pemasangan bendera hitam yang identik dengan kelompok ekstrimis, pada dinding rumah Rizieq di Makkah.

Baca juga: Kasus Penghinaan Pancasila Rizieq Dihentikan

Menurut Juru Bicara Kemenlu, Arrmanatha Nasir melalui keterangan tertulis, pejabat KJRI dan KBRI telah melakukan pendampingan.

"Memberi pendampingan ke konsuleran kepada MRS, sebagaimana yang diberikan kepada semua WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri. Tentunya hukum dan aturan  setempat harus dihormati," kata Arrmanata dalam rilis tertulisnya, Rabu (7/11/2018).

Arab Saudi melarang keras segala bentuk label, jargon, atribut atau lambang apapun yang berbau terorisme ataupun ekstrimisme seperti ISIS, Al Waeda, Al Jamaah Al Islamiyyah juga lainnya. Otoritas keamanan Arab Saudi juga memantau medsos. Di negara itu, pelanggaran IT yang bersangkutan dengan terorisme termasuk kategori pidana berat.

Dalam keterangan tertulis Kedutaan Besar RI-Riyadh yang diterima KBR, Dubes RI Agus Maftuh Abegebriel akan intens berkomuniksi dengan pihak-pihak terkait di Saudi untuk memperjelas kasus yang dituduhkan ke Rizieq Shihab .

"Dubes berharap hanya masalah overstay saja yang merupakan pelanggaran imigrasi. Dubes sangat khawatir jika yang dituduhkan ke MRS terkait keamanan Kerajaan Arab Saudi," tulis keterangan tertulis Kedubes RI-Riyadh.

Jika hal tersebut yang dituduhkan, maka menurut Agus, yang menangani adalah lembaga superbody Saudi di bawah Raja yang dikenal dengan Riasah Amni ad-Daulah atau Presidency of State Security.

Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di Bandung, Sukmawati Terganggu Pengunjung 




Editor: Nurika Manan

  • Rizieq shihab
  • FPI
  • Kepolisian
  • Arab Saudi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!