BERITA

PAKU ITE, Wadah Para Korban Jeratan UU ITE

Aika Renata

PAKU ITE, Wadah Para Korban Jeratan UU ITE
Ilustrasi jeratan UU ITE. (FOTO : ANTARA)

KBR, Jakarta - Apa persamaan Prita Mulyasari, Florence Sihombing, Acho, Ariel Noah, hingga Buni Yani? Semuanya sama-sama terjerat kasus sebagai imbas adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008.

Betapa mudahnya kini seseorang terjerat hukum ketika menyuarakan opininya. Ketika "curhat", malah berujung "jerat" hukum ketika ada pihak-pihak yang tersinggung.


Dengan adanya UU tersebut, memang semakin banyak yang terjerat. Dalam catatan SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) per 31 Oktober 2018 terdapat sekitar 381 korban yang dijerat dengan UU ITE khususnya pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2). 90 persen dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik, sisanya dengan tuduhan ujaran kebencian (hate speech).


Oleh karena itu, dibentuklah Paguyuban Korban UU ITE atau disingkat PAKU ITE. Ini adalah wadah bagi korban UU ITE sebagai support group dan juga advokasi terhadap masyarakat. Hingga kini sudah ada sekitar 40 orang tergabung didalamnya. Menurut Koordinator PAKU ITE, M. Arsyad, salah satunya program dalam waktu dekat ini adalah membuat buku saku sebagai panduan bagi masyarakat awam.


"Buku saku ini akan berisi cerita pengalaman berbagai korban UU ITE. Kedua, akan ada anggapan dari tiga ahli yaitu ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE. Ketiga, ada alur nya mulai dari proses penyelidikan sampai penuntutan", ujar Arsyad pada KBR ketika dihubungi Minggu (04/11/2018). Menurut rencana, buku saku PAKU ITE ini akan didistribusikan pertengahan tahun 2019 mendatang.


M. Arsyad sendiri merupakan aktivis anti korupsi sebuah LSM di Makassar yang sempat diancam hukuman penjara karena status di BlackBerry-nya yang berbunyi: "No fear Ancaman Koruptor Nurdin Halid. Jangan Pilih Adik Koruptor." pada Juni 2013 lalu. Arsyad jadi terdakwa pencemaran nama baik Nurdin Halid, politisi Golkar. Namun, akhirnya Arsyad divonis bebas.


Berkaca pada pengalaman pribadinya menjadi korban jeratan pasal karet UU ITE, Arsyad bercerita pentingnya ada support group. "Saat jalani kasus saya itu, saya bingung. Harus melakukan apa, bagaimana proses pembelaan saya, bahkan dalam proses pemeriksaan di kepolisian sampai ke pengadilan, saya tidak pernah menghadirkan saksi ahli. Saya hanya modal ilmu yang saya dapat. Belum tentu semua orang begitu, dari pengalaman ini gimana kita membekali orang-orang yang akan menghadapi persoalan ini biar siap," lanjutnya.


Selain buku saku sebagai panduan, PAKU ITE juga akan terus mengawal hingga "pasal karet" UU ITE semisal Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 dihapuskan seluruhnya. Dan kalaupun ada pengaturan terkait pencemaran nama baik mau pun penghinaan, tambah Arsyad, diharapkan masuk ranah hukum perdata bukan pidana.


"Hukuman pidana itu bikin banyak faktor. Sudah kena hukuman badan, keluarganya kena imbas hal itu, ketiga publik juga akan takut berpendapat," ujarnya

  • #PAKUITE
  • #cybercrime
  • #UUITE
  • #pasalkaret

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!