BERITA

KPK Sita Belasan Bidang Tanah Hasil Korupsi Zainudin Hasan

"KPK juga mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana berupa pembiayaan ruangan hotel, untuk tiga kegiatan partai politik di Lampung Selatan, dengan nilai lebih dari Rp100 juta."

Ryan Suhendra

KPK Sita Belasan Bidang Tanah Hasil Korupsi Zainudin Hasan
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto: Antara/Reno Esnir)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 16 bidang tanah milik Bupati Lampung Selatan non-aktif, Zainudin Hasan.

Dalam keterangan tertulisnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan kepemilikan bidang tanah dengan luasan 1 hingga 2 hektare itu atas nama anak-anak Zainudin Hasan dan pihak lain.

KPK, lanjut Febri, juga mengidentifikasi adanya dugaan aliran dana berupa pembiayaan ruangan hotel, untuk tiga kegiatan partai politik di Lampung Selatan, dengan nilai lebih dari Rp100 juta.

KPK, terus melakukan penelusuran aset dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh adik dari Ketua MPR, Zulkifli Hasan itu.

Jadi, kata Febri, jika ada masyarakat yang memiliki informasi terkait kepemilikan aset Zainudin Hasan, dipersilahkan melapor kepada KPK.

Jumat (2/11/2018), KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Zainudin Hasan dan seorang saksi dari pihak swasta.

Pada Jumat (26/10/2018) lalu, KPK juga telah memeriksa 4 saksi dari pihak swasta, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Lampung Selatan non-aktif, Zainudin Hasan.

Zainudin Hasan pada masa jabatannya diduga telah menerima dana melalui Agus Bhakti Nugroho, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Lampung.

Dana tersebut bersumber dari proyek yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai total Rp57 miliar, dengan persentase fee dalam tiga tahun tersebut sekitar 15 hingga 17 persen dari nilai proyek.

Zainudin Hasan juga diduga membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset-aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan. 

Semua aset tersebut diatasnamakan keluarga, pihak lain, atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.



Editor: Kurniati

  • KPK
  • Bupati Lampung non-Aktif
  • Zainudin Hasan
  • TPPU

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!