BERITA

KPK Ungkap Penahanan Bupati Sabu Raijua

"Penyidik KPK dipersulit saat melakukan penyidikan di Kabupaten Sabu Raijua."

Randyka Wijaya

KPK Ungkap Penahanan Bupati Sabu Raijua
Ilustrasi penahanan. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menahan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome, kemarin malam. Ini lantaran penyidik KPK dipersulit saat melakukan penyidikan di Kabupaten Sabu Raijua.


Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan hambatan itu di antaranya ada pengerahan massa dari pihak Bupati.


"Teman-teman menghadapi hambatan di lapangan. Jadi saksi yang didatangkan kemudian dalam tanda kutip tidak boleh datang oleh pihak yang sedang bermasalah ini. Kemudian ada pengerahan massa, oleh karena itu banyak dihadapi teman-teman yang sekarang masih ada di NTT. Jadi banyak sekali menghadapi hambatan," kata Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Selasa (15/11/2016).


Bekas Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu berujar, penahanan dilakukan setelah berdiskusi dengan penyidik. Salah satunya, agar Marthen tidak menghilangkan barang bukti.


"Biasalah supaya tidak melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan. Kebetulan beliau (Marthen) ada di Jakarta, ya sudah setelah penyidikan kan boleh dilakukan penyidikan," imbuh Agus.


Kemarin malam, Marthen ditangkap petugas KPK saat berada di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.


Pekan lalu, KPK kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka. Sebelumnya, Marthen sempat lolos dari jerat KPK karena menang di praperadilan. Usai putusan tersebut KPK kembali mengeluarkan surat penyidikan untuk Marthen.


Marthen adalah tersangka korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007. Saat itu, Marthen menjabat Kepala Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Provinsi NTT.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun tersangka lainnya telah meninggal dunia, yakni bekas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, John Manulangga.


KPK menyebut, dana PLS berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007 yang dialokasikan dari APBN. KPK menemukan anggaran dekonsentrasi APBN Rp77,675 M. Anggaran itu digunakan untuk program formal maupun nonformal pendidikan luar sekolah. Di antaranya program pengembangan budaya baca, program manajemen pelayanan pendidikan dan pendidikan anak usia dini (PAUD).


Editor: Sasmito

  • KPK
  • Bupati Sabu Raijua
  • penahanan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!