NASIONAL

Usai Bertemu Allan Nairn, Komnas Berencana Panggil Hendropriyono

"KBR, Jakarta- Komnas HAM berencana bakal memanggil bekas Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Munir. Pemanggilan ini dilakukan setelah mendapatkan bukti dari hasil wawancara Jurnalis Investigasi"

Evelin Falanta

Usai Bertemu Allan Nairn, Komnas Berencana Panggil Hendropriyono
Allan Nairn, munir, HAM, jokowi

KBR, Jakarta - Komnas HAM berencana bakal memanggil bekas Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Munir. Pemanggilan ini dilakukan setelah mendapatkan bukti dari hasil wawancara Jurnalis Investigasi Allan Nairn dengan bekas pejabat BIN tersebut.

Anggota Komnas HAM Nur Kholis mengatakan pemanggilan tersebut harus menunggu dulu hasil keputusan bersama para anggota Komnas HAM. Selain itu, Komnas HAM harus lebih dulu memberikan data terbaru kepada Jaksa Agung.

“Nantilah ya kita harus diskusikan dulu karena ini kan baru kelar ya. Semua informasi itu kan harus dicocokan dulu dengan informasi yang lain, ada saksi dan ada bukti-bukti lain sebagai pembanding nantinya. Selesai disini dibawa ke Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan,” kata Nur Kholis, Senin (3/11).

Nur Kholis menambahkan Komnas HAM menargetkan tujuh masalah kasus HAM berat masa lalu dapat segera diselesaikan. Salah satunya kasus pembunuhan Munir dan pembantaian warga sipil Talangsari.

Sebelumnya, hari ini Komnas HAM menggelar pertemuan dengan Allan Nairn jurnalis investigasi Amerika Serikat terkait pengungkapan Hendropriyono dalam wawancaranya yang bakal bertanggungjawab atas pembunuhan Munir.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • Allan Nairn
  • munir
  • HAM
  • jokowi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!